8 Daerah Pilkada 2020 di Jabar Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah

JABARNEWS | BANDUNG – Delapan Kota/Kabupaten di Jawa Barat akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang. Tercatat pada tanggal 1 Oktober 2019 dalam Peraturan KPU (PKPU) semua daerah di Jawa Barat sudah sudah menandatangani naskah perjanjian hibah.

Komisioner KPU Jawa Barat, Titik Nurhayati mengatakan sebelumnya tahapan-tahapan dalam PKPU sudah dijadwalkan dan harus sudah selesai pada tanggal 1 Oktober.

“Di PKPU untuk tahapan itu kan terakhir tanggal 1, jadi semua se-Jawa Barat telah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah tepat waktu maksimal tanggal 1 Oktober,” kata Titik saat jumpa wartawan dalam acara diskusi dan launching BSoD di Second House, Jalan Tubagus Ismail VII No. 05, Kota Bandung, Senin (7/10/2019).

Baca Juga:  Duh! Sebuah Sekolah Dasar di Ciamis Rusak Diterjang Longsor

Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Titik menyebut bahwa ada persoalan mobilitas dalam masyarakat yang menjadikan pendataan sedikit terhambat.

“Ya masalah di mana yang dipertanyakan gitu karena gini persoalan pemilih ini kan sedang berhadapan dengan fakta lain di masyarakat tentang sesuatu yang sifatnya mobile,” ucapnya.

Baca Juga:  Penumpang Kecelakaan Bus di Tasikmalaya yang Hilang Belum Ketemu, Tim SAR Lakukan Penyisiran

Lebih lanjut Titik menjelaskan, DPT itu adalah data sementara yang mesti terbuka untuk diakomodir dalam sebuah peraturan yang memungkinkan untuk orang bisa dimasukkan atau terlibat di dalam pemilu menjadi daftar pemilih.

Baca Juga:  Inilah Partai Politik Tidak Memiliki Bacaleg di Serdang Bedagai

Kendati demikian, Titik menyampaikan bahwa kalau ada pemilih yang belum terdata di DPT, orang tersebut masih bisa memilih dengan status Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Kalau misalnya sampai batas waktu ditentukannya atau ditetapkannya DPT itu masih ada orang yang belum ada di DPT, bisa menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menggunakan KTP di hari H tinggal datang aja,” pungkasnya. (Rnu)