Bejat! Keponakan Diperkosa Paman Dengan Temannya Selama 4 Hari

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang paman berinisial JR (54) warga Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur diamankan polisi karena tega melakukan tindakan asusila kepada keponakannya sendiri berinisial A (17) bersama dengan temannya selama empat hari berturut-turut.

Sebelum melakukan tindakan tidak terpuji, pelaku membekap korban dengan kain hingga tak sadarkan diri. Saat tak sadarkan diri, pakaian korban dilepas hingga saat korban mulai siuman korban langsung diperkosa tersangka dan kemudian dilanjutkan oleh teman tersangka berinisial AH (44) dan ED.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko sebut kejadian tersebut dilakukan di kediaman tersangka. Sebelumnya korban dijemput dari kediaman neneknya di daerah Kecamatan Cibinong pada pukul 04.00 WIB dini hari.

Baca Juga:  Lagi dan Lagi di Kota Tasikmalaya, Belasan Remaja Berpesta Miras Digiring ke Kantor Polisi

“Selama empat hari tersebut, korban disekap untuk melayani nafsu ketiga pria paruh baya tersebut. Bahkan, A diancam dibunuh dengan menggunakan pisau oleh JR jika berteriak atau memberitahu orang lain,” ujar Truno.

ED sempat membayar uang sebesar Rp 200 ribu kepada AL, namun uang tersebut diambil oleh JR dengan dalih untuk pergi ke Jakarta.

“Jadi pada saat kejadian persetubuhan di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur pada tanggal 2 Oktober 2019, korban dibawa oleh tersangka dari rumah neneknya ke rumah tersangka. Selama empat hari, korban diperkosa yang juga dilakukan oleh teman pelaku yakni AH dan ED,” ujar Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Yakin Dunia Pariwisata di Kabupaten Sukabumi Akan Semakin Mendunia

Setelah empat hari korban dijanjikan akan dipekerjakan di Jakarta. Namun selama satu hari di Jakarta, korban tidak diterima bekerja karena terlihat linglung. Korban pun kembali dibawa ke Cianjur dan pelaku kembali melakukan persetubuhan namun korban menolak.

“Korban sempat melawan dan menolak, hingga melarikan diri serta saat korban sedang berlari ada petugas kepolisian sedang berpatroli dan memberhentikan mobil petugas lalu diamankan,” tutur Truno dilansir prfmnews.com, Selasa (8/10/2019).

Polres Cianjur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel, satu kunci kontak sepeda motor dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dari hasil barang bukti, pada ponsel tersangka didapati beberapa video tak senonoh yang diperankan oleh anak di bawah umur. Saat ini, Polres Cianjur Polda Jabar akan mendalami dan menelusuri barang bukti serta kemungkinan ada korban lain.

Baca Juga:  Ono Surono: Bantuan Untuk Nelayan di Kota Cirebon Belum Merata

Saat ini korban sedang menjalani konseling untuk psikisnya, sehingga benar-benar sembuh dan trauma yang dialami bisa ditangani.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi Rp5 miliar. (Red)