Pilkada Cianjur Mendapat Kucuran Dana Hibah Rp74 Miliar

JABARNEWS | CIANJUR – Naskah Perjanjian Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak di Kabupaten Cianjur telah disepakati. Pemkab Cianjur, Jawa Barat menyetujui Rp74 miliar untuk dana hibah Pilkada 2020 dari pengajuan Rp85 miliar oleh KPU setempat. Proses pencairannya dilakukan dua tahap melalui APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020.

“Tahap pertama dialokasikan dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp1 miliar. Sisanya sebesar Rp73 miliar akan dialokasikan tahun depan,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, Selasa (8/10/2019).

Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2020 telah dilaksanakan Selasa (1/10/2019). Penandatanganannya dilakukan antara Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah.

Baca Juga:  Hati-hati, Penipuan Modus Sumbangan Atasnamakan Wakil Wali Kota Bandung

Jika berhitung indeks satuan hitungan per pemilih (ISHPP), lanjut Selly, per pemilih dihitung Rp44.391. Indeks besaran itu diperoleh dari nilai dana hibah sebesar Rp74 miliar dikali jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pilpres 2019 sebanyak 1.666.979 pemilih.

“Rp1 miliar dialokasikan untuk tahapan yang dilaksanakan tahun ini. Di antaranya pencalonan perseorangan, terus kemudian berkaitan dengan pembentukan pokja,” ujarnya.

Selly menuturkan hampir 70% anggaran dana hibah dialokasikan membayar honorarium petugas ad hoc (PPK dan PPS). Sisanya untuk berbagai kegiatan, pengadaan barang dan jasa, serta tahapan-tahapan lainnya.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Ungkap Prostitusi Online, Salah Satunya Artis FTV

“Tapi berapapun dana hibah yang dialokasikan, kami akan maksimalkan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, menambahkan NPHD Pilkada 2020 sudah dialokasikan Pemkab Cianjur yang mengacu pada Permendagri Nomor 59/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Saat ini prosesnya ada di tingkat penyelenggaran yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu.

“Untuk meregistrasi di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Biasanya realisasi berlangsung 2 sampai 3 hari selesai,” katanya.

Setelah teregistrasi di KPPN dan muncul nomor rekening, lanjut Wahyu, maka berkasnya dikembalikan lagi ke Pemkab Cianjur melalui Badan Kesbangpol. Setelah itu dibuat permohonan pencairan ke kepala daerah.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta Berikan Wasbang Dalam Momen Gempungan

Wahyu menuturkan, KPU mendapatkan hibah Rp79 miliar. Sedangkan Bawaslu mendapatkan alokasi dana hibah Rp24 miliar.

“Pencairannya dilakukan dua tahapan. Untuk KPU, tahap pertama tahun ini sebesar Rp1 miliar. Sisanya tahun depan sebesar Rp73 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu, tahap pertama sebesar Rp350 juta dan tahap selanjutnya sebesar Rp23,65 miliar,” katanya.

Untuk diketahui, Cianjur menjadi salah satu daerah yang akan menggelar pemilihan bupati 2020 mendatang. NPHD ini diperlukan untuk menentukan proses tahapan Pilkada di Cianjur bisa dilaksanakan sesuai tahapan. (Red)