Pemkot Bentuk Satgas Demi Terciptanya Bekasi Zero Plastik 2020

JABARNEWS | BEKASI – Sampah plastik merupakan permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi masyarakatkini. Penggunaan produk plastik secara tidak ramah lingkungan menyebabkan berbagai masalah lingkungan hidup yang serius.

Pada tahun 2020 Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menargetkan wilayahnya akan bebas dari penggunaan plastik. Dengan langkah awal membentuk Satuan Tugas Zero Plastic untuk menindak penggunaan plastik di kalangan aparatur, demi terciptanya Kota Bekasi bebas plastik pada tahun 2020.

“Satgas Zero Plastic langsung terjun menyisir satu per satu gedung di Kompleks Kantor Wali Kota Bekasi guna mendeteksi penggunaan plastik sekali pakai, juga kemasan bentuk lain yang berpotensi menjadi sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:  Unjuk Rasa Peringatan Hari Tani Nasional di Kota Tasikmalaya Ricuh

Dikatakan, bagi para pegawai yang masih melanggar akan diberikan sanksi. Salah satunya sanksi moral yakni dengan memanggil nama-nama si pelanggar saat apel untuk dibariskan terpisah.

“Sanksi ini bertujuan mengubah perilaku aparatur agar terbiasa menghindari potensi sampah plastik,” katanya.

Pihaknya menargetkan per 1 Januari 2020 mendatang penggunaan plastik gratis pada toko ritel, mal, serta pasar tradisional sudah tidak lagi ditemui. Meskipun hal tersebut sulit dilakukan pemerintah akan terus berupaya memaksimalkannya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sosialisasikan Program Pemprov Dan Serap Asiprasi Saat Reses

“Salah satunya melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI),” ungkapnya.

Yayan berharap regulasi ini juga jangan sampai berpengaruh terhadap turunnya omzet para pedagang baik toko kecil, para peritel, hingga pedagang di pusat perbelanjaan.

“Jadi harus kompak, semua lini, kalau hanya dilakukan satu atau dua toko saja sulit. Nanti malah ada diskriminasi dan penurunan omzet pada toko yang sudah menerapkan,” katanya.

Sejauh ini sudah ada beberapa toko yang menerapkan aturan tersebut. Mereka menyediakan alat ganti plastik gratis atau menyediakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) pada masyarakat.

Baca Juga:  Dua Meninggal dan Puluhan Dirawat Akibat Keracunan Ikan Pindang di Cianjur

Seperti instruksi Wali Kota Bekasi tanggal 31 Mei 2019 tentang Pencanangan Program Kantor Bersih dan Bebas Sampah di Lingkungan Komplek Perkantoran Jalan Ahmad Yani.

Kemudian Surat Edaran Wali Kota Bekasi tanggal 13 Agustus 2019 tentang Program Kantor Bersih, Sehat dan Bebas Sampah serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi tanggal 27 September 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik/Kemasan Plastik yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2019. (Ara)