Sindikat Pengedar Upal Dibekuk Polresta Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk dua pengedar uang palsu dengan menyita barang bukti ratusan lembar mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) serta beberapa lainnya.

Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, Tim Buser Polresta Cirebon menangkap tersangka yang berada di salah satu hotel di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB.

“Ada dua orang tersangka yang kita tangkap atas kepemilikan uang palsu,” kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Minggu (6/10/2019).

Baca Juga:  Terpesona Desa Wisata Genilangit, Gus Halim: Hasil Kerja Sama BUMDes dan Perhutani

Saat itu polisi mendapatkan infarmasi terkait dugaan adanya transaksi penjualan uang palsu ke masyarakat. Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.

“Tersangka berinisial M dan S, keduanya berasal dari Jakarta,” ujar Roland.

Dari tangan para pelaku, lanjut Roland, pihaknya menyita 104 lembar pecahan 100 dolar AS, 90 lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan uang Hong Kong 1.000.000, satu lembar pecahan uang senilai 1.000.000 ringgit Brunei Darussalam.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Yakin Dunia Pariwisata di Kabupaten Sukabumi Akan Semakin Mendunia

Selain itu juga disita satu lembar pecahan uang senilai 500.000.000 Hong Kong and The Shanghai dan satu lembar pecahan uang senilai 1.000 ringgit Brunei Darussalam.

“Semuanya diduga palsu, tapi kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan yang berwenang,” ujarnya.

Baca Juga:  Jawa Barat serta 4 Provinsi Diminta Siaga Banjir

Roland menambahkan selain menyita ratusan lembar uang palsu, pihaknya juga mengamankan dua keping master mata uang Indonesia senilai Rp100.000, satu keping master mata uang Amerika senilai 100 dolar AS, dan satu keping master mata uang Amerika senilai 1.000.000 dolar AS.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ara)