Komisi Yudisial dan Universitas Pasundan Tandatangani MoU

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepahaman. Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan hakim di pengadilan.

Direktur Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas), Didi Turmudz mengatakan, bentuk dalam MoU ini berupa pelatihan, seminar, workshop dan terkait dengan masalah kepengawasan hukum. Karena menurutnya, selama ini kurang ada kontrol terhadap pengawasan hakim.

“Karena memang selama ini, di kita itu ada yang kurang kontrol,” kata Didi di Kampus Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas), Jl. Sumatera No. 41, Kota Bandung, Jum’at (11/10/2019).

Baca Juga:  Dear Jokowi, Ini Surat Terbuka dan Petisi dari Kelompok Masyarakat Sipil

Dia berharap, dengan adanya MoU, (KY) sebagai lembaga hukum yang ada di undang-undang dapat menjadi kontrol pengawasan yang jauh lebih baik.

“Jadi itu dari sisi hukum (KY) itu kuat, makanya harus lebih diperkuat jangan ada pelemah. Sehingga fungsi pengawasan itu bisa optimal,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial RI, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, penandatanganan ini untuk mengkaji tentang efektivitas perilaku hakim dan penegakkan hukum. Selain itu, lanjutnya juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim.

Baca Juga:  Masyarakat Seni Budaya Subang Dukung Jokowi-Ma'ruf

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang bagaimana laporan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim itu intinya,” jelasnya Jaja.

Perlu diketahui, nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI, Direktur Pascasarjana Universitas Pasundan. Berikut isi dan ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

1. Penelitian bersama sesuai dengan tema/topik yang disepakati oleh para pihak.

2. Pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, studium general, diskusi, workshop/lokakarya yang bermanfaat bagi kepentingan para pihak dan masyarakat;

3. Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia para pihak;

4. Sosialisasi dan kampanye bersama dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka terciptanya peradilan bersih yang berintegritas di Indonesia;

5. Program-program dan atau bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati para pihak. (RNU)

Baca Juga:  Duh, Ayam Sekilo Rp. 40 Ribu Di Depok