Komite I DPD RI Usulkan Pembentukan Pansus Papua

JABARNEWS | JAKARTA – Komite I DPD RI dalam waktu dekat akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Papua dalam rangka ikut membantu penyelesaian konflik Papua yang berkepanjangan.

“Penyelesaian kasus Papua perlu pendekatan lain jangan hanya menggunakan pendekatan militer,” ujar Ketua Komite I Teras Narang di ruang rapat Komite I Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Senin (14/10/2019).

“Berkembang dalam rapat selain membahas jadwal yang terbatas sampai Desember 2019, kami memprioritaskan masalah Papua dan mengusulkan ada pansus yang diprakarsai oleh Komite I,” tambahnya.

Baca Juga:  Wabup Ade Prihatin, Jumlah Korban HIV AIDS di Tasik Tinggi

Menurut Teras, permasalahan Papua tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan militer, pemerintah dan daerah harus turun. DPD RI juga sebagai perwakilan daerah harus hadir.

“Tadi kita semua sepakat akan akan membawa pada rapat pimpinan untuk dapat disepakati pada paripurna berkenaan masalah di Papua ini,” katanya.

Lanjutnya, pada masa sidang ini Komite I juga akan mengusulkan adanya Revisi Undang-Undang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Masih ada waktu untuk mengajukan usul terhadap Revisi Undang-Undang Pilkada, terkait nomenklatur banyak yang harus disempurnakan, seperti masalah waktu kampanye, cuti kampanye, teknis pelaksanaan di lapangan yang rumit, berkaitan dengan hal pengawasan, masalah ini akan kita inventarisasi dalam waktu dekat dengan mengundang rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri yang baru nanti dan juga dengan KPU,” jelasnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Scorpio, Berhentilah Berharap Dengan Seseorang di Masa Lalu

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi juga menjelaskan pentingnya DPD RI berperan dalam membuka keran moratorium Daerah Otonomi Baru, karena sudah puluhan tahun daerah masih memperjuangkan pemekaran.

Baca Juga:  Kades Parungbanteng Berharap Diwilayahnya Ada Pustu

“DPD saat ini memperjuangkan 173 DOB bahkan meningkat bertambah 314 DOB hingga saat ini, dasar hukumnya adalah ditandatanganinya dua RPP menjadi PP tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh pemerintah sehingga DOB mampet, kita akan adakan audiensi dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkornas) DOB seluruh Indonesia pada tanggal 12 November nanti,” kata Senator Aceh tersebut. (Odo)