Seolah Tak Jera, Mantan Kalapas Sukamiskin Kembali Tersangka

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka. Seolah tidak pernah belajar dari perbuatannya hingga membuatnya tak jera.

Wahid sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara akibat perkara suap fasilitas untuk narapidana di Sukamiskin. Meski demikian, KPK kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka setelah adanya pengembangan perkara yang sama.

Oleh KPK, Wahid diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop dari salah satu narapidana Sukamiskin. Selain itu ia juga diduga menerima uang Rp75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan narapidana Sukamiskin agar bisa keluar Lapas.

Firma Uli Sialahi selaku pengacara Wahid, menyatakan masih belum paham terkait perkara yang menjerat kliennya hingga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (16/10/2019) malam di Jakarta.

“Makanya saya kurang paham, kasus yang mana lagi yang disangkakan ke dia,” Kata Firma, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:  2 Tempat Ini Bakal Jadi Kantor Bappelitbang Sementara

Firma menyebut sangkaan KPK tersebut sebenarnya telah dibahas di persidangan sebelumnya. Namun ia juga mengaku belum mengetahui secara rinci sangkaan tersebut karena pihaknya belum menerima laporan informasi dari lembaga antirasuah tersebut.

“Jadi saya belum bisa banyak berkomentar, pasal-pasal mana dan gratifikasi mana yang disangkakan lagi ke dia,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

“Setelah munculnya sejumlah fakta-fakta baru tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga:  PVMBG Masih Selidiki Keterkaitan Dengan Aktivitas Anak Krakatau

Yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima suap, yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya tersangka pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan.

Untuk tersangka Wahid dan Deddy dikenakan pasal menerima suap dan gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka Wawan dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Sekda: Pendataan Aset Kota Bandung Selesai 96 Persen

Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 6 orang dan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit mobil Mitsubihi Pajero Sport Dakkar hitam. Selain mobil, tim mengamankan uang sebesar Rp 280 juta dan USD1.410.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka, dari unsur Kepala Lapas, staf Lapas dan dua Narapidana kasus korupsi dan pidana umum. Empat orang tersangka tersebut telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat. (Ara)