Perintahkan Ditutup, Bupati Purwakarta Geram Terkait Aktifitas Galian Ilegal di Sukatani

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait aktifitas penambangan tanah merah di Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sudah memerintahkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  menutup aktivitas galian tanah tersebu.

“Saya sudah perintahkan langsung ke Kasatpol PP untuk menutup galian tanah itu,” kata wanita yang akrab disapa Ambu Anne, saat ditemui di komplek Pemkab Purwakarta, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:  Desain Atap Dapur Rumah Transparan Untuk Pencahayaan, Hemat Biaya Listrik

Menurutnya, instruksi penutupan galian tanah ilegal disampaikan me­nyusul banyaknya aduan dari ma­syarakat sekitar tentang galian tanah tersebut.

“Saya sudah meminta Satpol PP Kabupa­ten menutup semua galian tanah, karena selain merusak lingkungan sebagian besar galian pun biasanya tidak berizin alias ilegal. Tak hanya itu ceceran tanahnya kemana-mana jadi kan bahaya, apalagi sekarang masuk musim penghujan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Targetkan ODGJ Bebas Pasung Tahun Ini

Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta, Aulia Pamungkas, mengatakan, pihaknya akan mengontrol lokasi galian tanah tersebut.

“Kita akan kontrol lagi ke sana. Nah untuk soal penutupan itu wewenang Pemprov Jabar, namun kita sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait soal ini,” katanya singkat.

Sementara itu, Ketua Studi Purwakarta menambahkan bahwa untuk menutup aktifitas ilegal terkait penambangan tanah merah di Sukatani tidak usah menunggu wewenang provinsi.

Baca Juga:  Jabar Kehilangan 100.000 Petani Produktif, DPRD Ungkap Penyebabnya

“Tidak usah menunggu provinsi, karena memang mereka tidak berijin, dan masih berlandaskan ijin lokasi yang dikeluarkan Bupati Purwakarta tahun 2016. Maka sudah tepat ditutup oleh Pemda Purwakarta,” jelas Hikmat Ibnu Aril. (Gin)