Wagub Uu: Pemprov Jabar Akan Melayangkan Raperda ke DPRD Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melayangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keagamaan kepada DPRD Jabar. Hal tersebut untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum (Uu), mengusulkan Raperda tersebut kembali dilayangkan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca Juga:  Pasien PDP Covid-19 di Karawang Dinyatakan Sembuh dan Boleh Pulang

“Kalau dulu Perda Keagamaan, ditolak karena UU Pesantren belum diterbitkan pemerintah pusat, sekarang kami akan kembali melayangkan Raperda Keagamaan karena sudah ada payung hukumnya,” kata Uu di Gedung Sate Bandung, Selasa (22/10/2019).

Uu menyatakan, dirinya optimis DPRD Jabar akan mengesahkan Raperda Keagamaan tersebut menjadi Perda. Selain itu, Pemprov Jabar secepatnya akan mengajukan Raperda Keagamaan kepada DPRD Jabar agar segera dibahas dalam rapat paripurna, sehingga bisa diterbitkan awal 2020 mendatang.

Baca Juga:  Kemenkes Buat Masyarakat Khawatir, Siti Nadia Tarmizi Sebut Hepatitis Akut Bisa Menyebar Lewat Udara

“Secepatnya, mudah-mudahan awal 2020 sudah disahkan,” jelasnya.

Dengan adanya UU Pesantren ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada para santri dan pesantren. Dengan begitu, lanjut Uu, saat ini pendidikan pesantren dapat mandiri karena memiliki payung hukum dan anggaran yang bisa dikucurkan pemerintah secara khusus.

Baca Juga:  Dari 26 Kecamatan di Majalengka Sisa Satu Masih Zona Hijau Covid-19

“Dulu pesantren tidak berdiri sendiri tapi bernaung di beberapa kementerian, tetapi dengan lahirnya UU Pesantren maka kami merasa jelas arahnya ke mana,” pungkasnya. (RNU)