Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang pria AW (30) warga Kecamatan Sukaluyu diciduk jajaran Sat Narkoba Polres Cianjur, karena terbukti atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram (bruto). Pelaku ditangkap di Jakan Jangari Kampung Salajambe, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, pukul 23.00 WIB, Kamis (24/10/2019) malam.

“Berawal adanya informasi dari warga, kemudian pelapor melakukan penyelidikan selanjutnya dengan mendatangi AW. Kebetulan sedang berada di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Stasiun Salajambe,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana.

Baca Juga:  Sementara, Uji Kir Di Pangandaran Pindah Dulu Ke Bogor

Selanjutnya, AW dihampiri lalu diintrogasi dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah kos, di Jalan Jangari Kampung Salajambe, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, ditemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam kaleng bekas rokok warna hitam.

“Itu tersimpan di atas tumpukan baju, lalu tersangka mengaku bahwa ia telah menaruh atau menempel narkotika jenis sabu sebanyak dua paket,” katanya, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:  Update BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat Pada Malam hingga Dini Hari

Sementara, barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,23 gram (bruto), satu buah kaleng bekas rokok, satu buah sobekan lakban warna hitam, satu buah sobekan solatip bening, satu unit HP merk Xiaomi warna silver, dan satu unit motor Honda Scoopy warna merah.

AKP Hermawan menambahkan, barang bukti disimpan di daerah Samolo Jalan Raya Cianjur-Bandung, dan yang satunya lagi di daerah Parungbedil, Kecanatan Sukaluyu. Setelah itu tersangka mengambilnya kembali kemudian ditunjukan kepada petugas kepolisian, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.

Baca Juga:  Home Industri di Cimahi Produksi Jutaan Obat Ilegal, Polda Jabar Turun Tangan

“Saat ini barang bukti sudah diamankan, dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (CR2)