Polres Purwakarta Ringkus 39 Tersangka Narkoba

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Purwakarta berhasil ringkus 39 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan tembakau gorila. Para tersangka ditangkap secara bertahap selama tiga bulan.

“Dalam kurun waktu 3 bulan, anggota kami berhasil mengamankan 39 orang yang diantaranya 3 orang perempuan di 11 kecamatan yang ada di Purwakarta. Dari pelaku yang tertangkap ada salah seorang adalah aparatur desa yang terlibat,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:  Berkah Ini Mah... Aturan Kenaikan Gaji PNS Rampung Akhir Januari 2019

Dari 39 tersangka, tambah dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,5 kilogram, sabu 100 gram dan tembakau gorila sebanyak 350 gram.

Dari seorang aparat desa berinisial DK, petugas mengamankan barang bukti 60 gram sabu-sabu. Aparat desa tersebut diamankan bersama seorang wanita berinisial YY dan kini masih dikembangkan.

Baca Juga:  Ambulance Motor Siap Layani Pengobatan Warga Bandung Secara Gratis

“Tiga bulan terakhir ini terdapat sebelas kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta ditenggarai menjadi sasaran peredaran narkoba, dari mulai sabu, ganja dan tembakau gorila. Untuk kecamatan yang paling rawan yakni kecamatan Purwakarta sebanyak 15 perkara,” ungkap Matrius.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, BMW Seruduk 4 Motor dan Xpander

Kapolres juga mengatakan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, polisi tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.

“Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajaran, kelompok masyarakat, Ormas, OKP, intansi serta TNI, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan,” jelas Matrius. (Gin)