Dua Residivis Jadi Kurir Narkoba Berhasil Ditangkap BNN KBB

JABARNEWS | BANDUNG – Dua tersangka, UR alias Uu (33) dan AS alias Adul (39) kurir narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Parongpong berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat (BNN KBB). Kedua tersangka, merupakan residivis kambuhan yang menyamar sebagai petani di wilayah Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupayen Bandung Barat.

Kepala BNN KBB, Sam Norti Martiana mengatakan, tersangka diamankan BNN pada Kamis (17/10/2019) pukul 03.30 WIB di Kampung Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, KBB saat sedang melakukan transaksi.

Baca Juga:  Di Lokasi Ini Ada Makam Bupati Pertama Majalengka

“Kedua tersangka ini kami amankan di satu rumah kebun yang masing-masing perannya ini sebagai pengatur keuangan, satu lagi sebagai kurir,” kata Sam saat konferensi pers di Kantor BNN KBB, Kamis (7/11/2019).

Dia menyebut, BNN berhasil mengamankan lima paket narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram dan narkotika Golongan I jenis ganja.

“Dari tangan tersangka juga, kami amankan satu plastik hitam berisi ganja seberat 10,67 gram,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejuaraan Dunia Taekwondo, Atlet Jabar Raih 3 Emas 1 Perak

Hasil penggeladahan di kediaman pelaku, lanjut Sam, petugas BNN KBB mengamankan barang bukti lainnya yakni dua buah telepon genggam jenis android yang digunakan untuk transaksi, satu buah alat hisap sabu, satu buah timbangan digital, satu kantong plastik paper clip, serta sebuah kartu ATM yang digunakan pelaku untuk membeli narkotika dari pengendali di salah satu rumah tahanan dan untuk sabu dijual tersangka dengan harga Rp.1.150.000 per-gram.

“Modus operandi tersangka membeli sabu dari pengendali yang ada di lapas untuk dijual kembali,” ucapnya.

Baca Juga:  Proning Position, Cara Untuk Meningkatkan Saturasi Oksigen Pada Pasien Covid-19

Sam menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan BNN, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, kedua tersangka mengenal pengendali narkotika saat mereka mendekam di dalam lapas.

“Mereka mengaku kenal dengan pengendalinya di lapas. Nah, mereka membeli dengan cara transfer dari dia untuk dijual kembali di wilayah sekitar Parongpong,” tandasnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat hukuman penjara minimal 10 tahun sampai 20 tahun penjara. (RNU)