Emil Sepakat Raperda Pasar Pusat Distribusi Jadi Perda

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Pusat Distribusi yang diprakarsai oleh DPRD Jabar. Emil sepakat Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur kegiatan perdagangan barang dan menjamin pasokan kebutuhan barang pokok dengan harga terjangkau.

“Kami sepakat karena itu akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi, peningkatan iklim dan kepastian berusaha, perlindungan petani, UMKM dan pedagang pasar,” kata Emil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga:  Besok, Ribuan Honorer K2 Geruduk Gedung DPR-MPR RI

Meski begitu, dia menuturkan bahwa Raperda tersebut perlu dibahas lebih dalam lagi, terutama terkait pengaturan pembangunan koridor ekonomi khususnya pengembangan pusat produksi serta pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan di setiap wilayah Jabar.

“Strategi apa yang akan dikembangkan untuk mencapai arahan kebijakan tersebut sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, ini masih harus dibahas oleh DPRD Jabar,” ucapnya.

Adapun Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi yang menyebutkan pasar tersebut memiliki dua fungsi yakni distribusi utama dan khusus.

Baca Juga:  DPRD Purwakarta Sahkan Dua Raperda Baru

Distribusi utama berfungsi melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan volume yang cukup, berkualitas, dan harga yang stabil.

Sementara itu, distribusi khusus berfungsi sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan untuk mendorong terciptanya pemerataan usaha, meningkatkan pendapatan pedagang dan pelaku UMKM.

Untuk mencapai dua fungsi tersebut, kata Emil, perlu arahan lebih lanjut dari Raperda tersebut sebagai kebijakan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Bagaimana juga Raperda ini mengatur distribusi barang penting,” jelasnya.

Baca Juga:  Heboh! Mayat Pria Ditemukan Terbujur Kaku di Kantor KUA Cibadak Sukabumi

Dalam penetapan lokasi pasar pusat distribusi juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, pusat konsolidasi, dan distributor.

“Kami belum melihat Raperda ini menyentuh keterkaitan dengan sektor lain terutama bidang perhubungan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi ini akan kembali dibahas oleh DPRD dan Pemda Provinsi Jawa Barat pada rapat paripurna yang rencananya digelar akhir November mendatang.

Agenda utama rapat paripurna nantinya menghadirkan jawaban fraksi-fraksi terhadap pandangan Gubernur Jabar tentang Raperda Pasar Pusat Distribusi tersebut. (Rnu)