Polres Cianjur Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) atau Human Trafficking di Mako Polres Cianjur, Jalan Kh Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Pamenwas Kasat Reskrim Kanit IV dan Paur Humas Polres Cianjur memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers dan menjelaskan waktu kejadian, pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tempat kejadian di Villa Puncak Resort No 57, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet,” katanya kepada awak media.

Sementara, diketahui, korban sekitar 15 orang calon tenaga kerja wanita yang berasal dari Kabupaten Cianjur empat orang, Kabupaten Cirebon satu orang, Lombok satu orang Bandung Barat satu orang, Kota Tangerang      tiga orang, Kabupaten Karawang tiga orang, Tasikmalaya satu orang, dan terakhir Kabupaten Sukabumi satu orang.

Baca Juga:  Tok! DPR Setujui Angkat Listyo Sigit Jadi Kapolri Baru

Kronologisnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 sekira jam 13.00 WIB, di TKP Villa Puncak Resort No 57, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, berawal dari informasi masyarakat satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara pelaku akan memberangkatkan 15 orang calon tenaga kerja menuju Timur Tengah, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Nah, kemudian satreskrim Polres Cianjur, PPA mengamankan semua calon TKW, yang ditampung di villa tersebut, selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Polres Cianjur guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Diketahui, tersangka  Hj ANS (47) dan AS (46) barang bukti (BB) 1,8 juta buah KTP asli para calon tenaga kerja wanita, 2,3 juta buah surat keterangan calon tenaga kerja wanita, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nopol A1497 PF, satu unit kendaraan Toyota Fortuner warna putih dengan nopol B 1970 TJE, satu buah buku tabungan BNI Dollar dengan nomor rekning 0794724315 atas nama ANS.

Baca Juga:  Awas Investasi Bodong, Ada Kripto Hingga Robot Forex

Lalu, satu buah buku tabungan BNI taplus dengan nomor rekening 0183168099 atas nama ANS, satu buah buku tabungan BNI Taplus dengan nomor rekening 0183168099 atas nama ANS, satu buah buku tabungan MANDIRI dengan nomor rekening 163-00-0346512-0 atas nama ANS, satu buah kartu Debit BNI atas nama ANS, satu buah kartu Debit BCA atas nama ANS, satu buah kartu Debit MANDIRI atas nama hal sama ANS, satu buah kartu Debit BRI atas nama ANS juga.

Baca Juga:  Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran Tahun 2016 Kegiatan DPRD Purwakarta

Masih menurut AKBP Juang menyambungkan, pasal diterapkan, pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Itu diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120 juta, dan paling banyak Rp.600 juta.

“Modus operandi, dengan cara pelaku, telah merekrut, menampung dan memproses para calon tenaga kerja wanita (TKW) sebanyak 15 orang, untuk menjadi buruh migran ke negara Timur Tengah. Nah cara proses ilegal,” jelas AKBP Juang. (CR2)