DPRD Jabar: Gubernur Harus Berdiskusi dengan Buruh Sebelum Penetapan UMK

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, sebelum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Gubernur Jawa Barat harus melakukan diskusi terlebih dahulu dengan serikat buruh supaya memiliki kesamaan persepsi atau pandangan terkait UMK 2020.

Hadi menilai, ketika definisi UMP diterjemahkan menjadi minimum daripada UMK, maka akan terus menuai masalah.

Baca Juga:  Oden Haryadi Resmi Jadi Anggota DPRD Jabar Gantikan Ade Barkah

“Artinya, ketika pemberi kerja hanya memberi gaji dua juta, di Kota Bandung misalnya, dia (akan) berdalih (gajinya) di atas UMP,” kata Hadi di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, desakan yang dilakukan kaum buruh agar Gubernur menetapkan UMK adalah upaya untuk memastikan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika upah buruh sekadar di atas UMP Rp 1,8 juta, Hadi menilai KHL buruh tidak akan tercukupi.

Baca Juga:  Realisasi Konversi Lahan Bekas Proyek TIR Lamban, Politisi Gerindra Ihsanudin Minta Jokowi Memperhatikan Petani Plasma

“KHL di Jawa Barat atau di Bandung hidup dengan dua juta (tidak sesuai). Mereka punya anak, dan kebutuhannya kan sudah di list,” ucapnya.

Dia menyebut, persoalan pengupahan di Jawa Barat menjadi polemik yang tak kunjung usai. Sebab, kata dia, ditetapkan atau tidaknya UMK akan tetap mendapat pertentangan. Kecuali, kedua belah pihak memiliki kesamaan pendapat terkait pengupahan.

Baca Juga:  DPRD Bentuk Tim Pansel Pemilihan Ketua KPID Jabar

“Jika tetapkan, konsekuensinya ditolak oleh yang dibawah UMK, jika tidak ditetapkan juga akan berhadapan dengan buruh yang ingin UMK,” tandasnya. (RNU)