Polresta Depok Bekuk Komplotan Pelaku Order Fiktif Go-Food

JABARNEWS | DEPOK – Cybercrime atau kejahatan siber yang kerap terjadi di Indonesia memiliki berbagai macam bentuk. Ada pencurian data pribadi, pembajakan akun media sosial, cracking, carding dan lain sebagainya.

Kali ini Kepolisian Resor (Polres) Kota Depok, Jawa Barat menangkap sebanyak tujuh orang pelaku order fiktif di aplikasi Gojek. Polres Depok mengapresiasi kinerja sistem dan teknologi Gojek dalam mendeteksi kejahatan di era digital.

“Para pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan manipulasi atau perubahan penghilangan informasi elektronik atau dokumen elektronik,” kata Kapolres Depok, AKBP Aziz Andriansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2019).

Polres Depok, ucap Aziz, mengapresiasi tim Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya karena membantu pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga:  PMII Demo, Desak Cabut RUU MD3

“Kita semakin intensif lagi kerjasama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui bahwa masing-masing pelaku berbagi peran. Pak Man bertugas sebagai merchant penjual sate di daerah Depok. Dua orang lainnya berperan sebagai mitra driver, dua orang lagi berperan sebagai customer (pembeli), dan dua orang sisanya menjadi kasir.

“Di awal-awal pembagian (keuntungan hasil penipuan) adalah 40 persen untuk merchant dan sisanya dibagi-bagi. Berjalannya waktu menjadi 50 persen – 50 persen,” Aziz menjelaskan.

Gojek yang melihat indikasi kecurangan transaksi dari para pelaku tersebut kemudian melaporkan ke Polres Depok. Laporan tersebut langsung direspon dengan aksi lapangan unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Depok.

Baca Juga:  Duh.. Kapal China Masih Bertahan di Laut Natuna

“Para pelaku ada yang kami amankan on the spot, ada juga yang di luar kota,” terusnya.

Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, yang turut hadir dalam pengungkapan para tersangka di Polres Depok mengatakan Gojek mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya.

“Gojek lakukan secara sigap bukan hanya secara sistem tapi langsung turun ke lapangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tegasnya.

Gojek sendiri akan terus secara proaktif mencegah, memantau, dan melaporkan ke pihak kepolisian atas segala tindak kecurangan. Hal tersebut demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.

Baca Juga:  Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Begini Modusnya

“Kasihan mitra lain baik itu merchant GoFood maupun konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan menjadi korban dari aksi mereka,” ucap perempuan akrab disapa Vita itu.

Kehadiran Gojek salah satunya adalah untuk memudahkan para mitra mencari nafkah. Sedangkan aksi dari para tersangka di Depok itu, menurutnya, merupakan bentuk penyalahgunaan sistem dan teknologi yang merugikan banyak pihak.

“Bukan sistemnya yang salah tapi mereka adalah oknum-oknum yang pada dasarnya memang join Gojek dengan intensi jahat sejak awal,” tegasnya.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 35 Undang Undang (UU) 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (Ara)