Polres Ciamis Amankan 119 Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar

JABARNEWS | CIAMIS – Jajaran Satrekrim Polres Ciamis menangkap satu pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung milik KPH Perum Perhutani Ciamis, di petak 7A RPH Cisaladah BKPH Pangandaran KPH Ciamis yang termasuk Dusun Banjarsari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada Senin (25/11/2019) belum lama ini.

Menurutnya, pelaku berinisial J (48) warga Dusun Banjarsari RT03/06, Desa Selasari, Kecamatan Parigi tersebut diketahui telah melakukan penebangan sejak Oktober 2019.

“Ada 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri (DPO), kita sedang melakukan pengejaran. Kayu hasil pembalakan liar belum sempat dijual oleh pelaku,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Ciamis, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga:  Belasan Kerajaan di Nusantara Pamerkan Tenun Songket Usia Ratusan Tahun

Kapolres menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan pembalakan liar yakni ingin membuka lahan baru untuk ditanami tanaman kapol. Adapun jenis pohon yang ditebang pelaku yaitu pohon rimba jenis benying, kondang, mara, seuseureuhan, dan jenis pohon lainnya.

Baca Juga:  Berusia 131 Tahun, Mak Iwik Nenek Asal Tasikmalaya Berbagi Tips Panjang Umur

“Pelaku juga telah membabat lahan di petak 50 B, 50 C1 dan 50 C2 RPH Parigi BKPH Cijulang KPH Ciamis yang terletak di Dusun Karangmulya, Desa Bangunkarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.

Akibat pembalakan liar di dua petak milik kawasan hutan lindung milik Perum Perhutani seluas 13,5 Hektar tersebut, pelaku telah menebang pohon sebanyak 119 batang, dan pihak Perum Perhutani mengalami kerugian hingga Rp. 1.224.419.000.

Baca Juga:  HAB ke-74, Bupati Cirebon Ajak Warga Mengenal Sejarah

“Selain mengamankan barang bukti 119 gelondongan kayu, Polres Ciamis juga telah mengamankan 1 unit mesin chain shaw, dan 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk pergi ke hutan,” ucapnya.

Sebagai penutup Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 82 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 1-5 tahun Penjara dan denda Rp. 500 Juta. (CR1)