Polres Ciamis Ringkus Dua Tersangka Penyalahguna Narkotika

JABARNEWS | CIAMIS – Jajaran Satres Narkoba Polres Ciamis meringkus dua pelaku penyalaguna narkotika belum lama ini.

Tersangka pertama yang berhasil ditangkap yaitu, warga Cimahi Selatan, berinisial BAP (42). Penangkapan terhadap BAP dilakukan dipinggir Jalan Raya Jendral Sudirman, tepatnya di wilayah lingkungan Alun-Alun Kabupaten Ciamis pada (21/11/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 paket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 9 gram yang dibungkus tisu dengan menggunakan lakban hitam didalam sebuah amplop warna coklat yang disimpan didalam 1 bungkus kemasan rokok.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya Masuki Babak Baru, Polisi Segera Umumkan Tersangka

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial J (DPO) yang berasal dari daerah Bandung, pelaku membeli dengan harga Rp. 6 Juta,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Ciamis, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga:  Ada Lansia Tinggal Di Kandang Kambing, Oleh Soleh : Pemerintah Lalai

Tersangka ujar Kapolres, akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 Tahun dan denda Rp. 8 Milyar.

Untuk tersangka kedua, tambah Kapolres, pihaknya berhasil mengamakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

“Tersangka yang kita amankan berinisial P (31) warga Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran dengan membawa daun ganja kering seberat 8,16 gram dengan dibungkus kertas nasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi Sita Belasan Ribu Miras dan Amankan Ratusan Orang saat Operasi Pekat di Indramayu

Berdasarkan pengembangan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang sekarang tengah dalam pengejaran polisi (DPO).

“Tersangka P dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” ucap Kapolres. (CR1)