Apes, Puluhan Juta Rupiah Raib Gara-Gara Chatting di MiChat

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dengan menggunakan akun media sosial MiChat, salah satu aplikasi kencan yang sedang booming di Purwakarta, pelaku berinisial MLA (35) mengelabui korban berinisail AM warga Purwakarta dengan mengaku seorang perempuan dengan nama Terisa Brenda Verawati.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, kasus tindakan penipuan ini berhasil terungkap atas laporan dari korban yang merasa tertipu oleh tersangka. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Nelayan Tanjung Balai Terlilit Tali kapal Berhasil di Evakuasi

“Tersangka berhasil mengelabui korban sehingga korban bisa dikatakan jatuh hati kepada tersangka. Tersangka merupakan warga Kendal, Jawa Tengah,” ungkap Matrius, dalam konferesi pers di Aula Mapolres Purwakarta, Rabu (11/12/2019).

Setelah jatuh hati, dan diiming-imingi dijadikan istri, kata Matrius, korban harus bersedia membantu mengobati tersangka yang mengaku tengah menderita sakit karena kena santet, yang pengobatannya dengan cara membelikan sapi arab atau ayam camani setiap hari.

Baca Juga:  Kerap Dianggap Negatif, Eastern Wolves Coba Rubah Stigma Musik Metal

“Dalam kurun selama tiga bulan korban telah mentransfer uang sebesar Rp69 juta kepada tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres mengaku akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Baca Juga:  Jabar Sasar 184.000 Orang untuk Vaksinasi Booster, Ini Golongannya

“Sejauh ini baru terungkap baru satu korban, dan akan kami kembangkan lagi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, MLA terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus tindakan penipuan tersebut

“Tersangka selain dikenakan Pasal 378 dan Pasal 34 ayat 1 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (Gin)