Arteria Dahlan Tegaskan KPK Harus Tahu Diri

JABARNEWS I JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara penegakan hukum yang menjadi bagian dari pemerintah pusat.

Arteria pun mengingatkan lembaga antirasuah itu harus tahu diri dan tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Kita menekankan KPK ini bagian dari pemerintah pusat, tahu diri. Jadi jangan protes, jangan demo, jangan mengingatkan presiden, tahu diri,” ujar Arteria dalam diskusi publik Forum Lintas Hukum Indonesia bertajuk ‘Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK’ di kawasan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:  Video: Raffi Ahmad Bakal Bawa Legenda Sepakbola ke Indonesia

“Kamu (KPK) ini alat negara, lembaga negara penegak hukum pembantu presiden di bidang korupsi. Tau dirinya disitu. Kalau namanya pembantu presiden gak boleh mengingatkan presiden, gak boleh mendikte presiden,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 Di Jawa Barat Capai 2.294

Politisi PDIP ini menjelaskan, direvisinya UU KPK sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Diketahui, ada tiga poin penting dalam

UU PPP. Pertama, terkait pembentukan kementerian atau lembaga negara lain yang mengurusi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ada aturan soal carry over dan juga yang terakhir adalah pemantauan dan peninjauan undang-undang oleh DPR DPD dan juga pmerintah.

Baca Juga:  Safwan Khayat Sebut BNN Sergai Menuju Wilayah Bebas Korupsi

“Nah ini bukan kemauan DPR. UU PPP, Pembentukan Peraturan Perundang- undangan mewajibkan atas semua putusan MK (Mahkamah Konstitusi), DPR wajib untuk menyesuaikan kembali. Ini ada putusan MK-nya,” ujar Arteria.

“KPK Lembaga negara pembantu presiden makanya kita buat revisi ini. Jadi bukan seenak DPR seperti itu. Nah ini akan dibuatkan PP terkait dengan PP kelembagaan, susunan tugas kemudian bagaimana sistem kerja,” pungkasnya. (Odo)