Pemilik WO Lakukan Penipuan hingga Rp1,4 Miliar, Begini Modusnya

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar menangkap seorang pria yang merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) Four Season, karena diduga melakukan penipuan dan pencucian uang.

Dengan memanfaatkan usaha WO miliknya, tersangka menipu sejumlah korbannya dengan iming-iming bagi hasil usaha. Para korban yang tertipu mengalami kerugian total lebih dari Rp1,4 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, kasus penipuan yang terjadi di Kota Bandung itu bermula saat tersangka menawarkan kerja sama investasi kepada enam orang korbannya pada November 2019 lalu.

Baca Juga:  Jalan Tol Cipali Km 122 Arah Jakarta Ambles, Petugas Berlakukan Contraflow

Saat itu tersangka menjanjikan keuntungan kepada para korban senilai 2,5-3% dari uang yang diinvestasikan. Uang investasi dari para korban dijanjikan dikembalikan hanya dalam rentang waktu tiga bulan.

“Modusnya, pelaku berinisial MBW memiliki Wedding Organizer yang namanya Four Seasons,” ujar Erdi A Chaniago, Rabu (30/6/2021).

Para korban yang tergiur kemudian menginvestasikan uangnya pada tersangka. Menurut Erdi A Chaniago, awalnya kerja sama tersebut sempat berjalan lancar. 

Akan tetapi, dalam perjalanannya tersangka kemudian mengalami masalah keuangan. Selang delapan bulan kemudian, tersangka memberikan cek pada korbannya sebagai jaminan pengembalian dana investasi. 

Baca Juga:  DMR, Tersangka Penyebar Hoaks di Tasikmalaya Berhasil Diringkus Polda Jabar

Namun, ketika hendak dicairkan oleh para korban, cek tersebut ternyata kosong dan ditolak oleh pihak bank. Keuntungan yang dijanjikan tersangka pun hanya isapan jempol.

Usut punya usut, tersangka sudah terlilit utang dan sengaja menarik investor untuk tambal sulam. Uang investasi yang dititipkan para korban ternyata digunakan tersangka untuk menutup utang-utangnya.

“Ternyata memang pelaku melakukan aksinya dengan situasi sudah susah, akhirnya tambal sulam. Dapat investasi kemudian dibayarkan pada orang lain, sehingga tambal sulam,” katanya.

Baca Juga:  Ulang Tahun Covid-19, Ridwan Kamil: Semoga Pendek Umur

“Ada beberapa investor dengan melakukan surat perjanjian dan ketika dicairkan tidak ada, itu modusnya,” terang Erdi A Chaniago.

Akibat perbuatannya, tersangka dinyatakan telah melakukan penipuan uang milik para korban senilai total Rp1,454 miliar. Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Ada enam korban yang atas aksi pelaku, dari korban tersebut total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jabar. (Red)