Setelah Kepdes, Giliran Seorang TPK Ditahan Karena Korupsi

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Setelah menetapkan dan menahan, UD salah satu Kepala Desa Sukahening oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (25/6), sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam bantuan keuangan (Bankeu) desa tahun 2017.

Kejari pada Kamis (27/6/2019), kembali menetapkan dan menahan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus serupa, yakni FG. Dirinya merupakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan kepada FG. Sebelumnya, FG sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (25/6/2019) lalu. Namun pada hari itu dirinya mangkir dari panggilan Kejari.

Baca Juga:  Hari Ini Ridwan Kamil Bakal Temui PWNU Jabar, Beberkan Data Kesra Jabar Gate Rp1 Triliun? 

“Ia betul, penahanan ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka FG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi desa Sukahening. “ ujar Kepala Kejari kepada sejumlah awak media.

Sri mengatakan, FG terlibat dalam perkara korupsi pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga ada kekurangan mutu pekerjaan, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 472.427.654.

“Sebenarnya kami sudah tiga kali manggil, tapi selalu mangkir, maka itu setelah ditetapkan status tersangka pada hari Selasa kemarin, dan hari ini (Kamis) dia datang, langsung kita tahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Atas Kepemilikan Sabu, Pria Asal Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, terkait keterlibatan FG dalam dugaan pemotangan 30 persen Bantuan Keuangan (Bankeu) yang didapatkan pemerintah Desa Sukahening dari APBD 2017.

Sri menjelaskan, jika melihat dari hasil pemeriksaan, FG membantah melakukan pemotongan dan tidak menerima dana dari Kepala Desa berisinial UD, yang sudah dulu dilakukan penahanan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (25/6) lalu.

“Maka dalam hal ini kami belum bisa pastikan akan aliran dana potongan Bankeu itu, karena FG tidak mengakui menerima dari Kepala Desa. Padahal UD Kepala Desa akui sempat memberikannya kepada FG.” Bebernya.

Baca Juga:  Zainudin Amali Berpesan Ini, Jika Persija Bertemu Persib di Final Piala Menpora

Lebih lanjut, terkait ada tidaknya sangkut paut dengan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus ini. Sri mngatakan, pihaknya akan terus mendalaminya,

“Hinggi kini kami belum mengetahui akan hal itu, tapi kami akan terus berupaya untuk mendalami kasus korupsi,” tandas Kepala Kejari. (Yud)

Jabar News | Berita Jawa Barat