Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penemuan 13 kilogram sabu dari jaringan antar Provinsi di Kabupaten Cianjur. Sabu tersebut ditutupi dengan plastik teh.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan bahwa pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba melakukan penangkapan tersebut pada Sabtu (28/9/2019) di Perum BTN Pasir Gede Raya, Cianjur setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Korupsi Anggaran DPRD, Camat Diminta Bicara Soal SPPD Fiktif

“Dari adanya temuan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama AP, AS dan DS,” kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (8/10/2019).

Saat penangkapan, tuturnya seluruh paket sabu tersebut ditemukan dalam satu karung putih besar yang berada di belakang pintu rumah. Ia menuturkan 13 kilogram sabu tersebut terbagi dalam 13 kemasan paket besar.

Baca Juga:  Nahdlatul Ulama Purwakarta Peduli Korban Gempa Cianjur, Buka Donasi bagi Masyarakat Umum

“13 paket besar sabu dikemas dalam piastik teh cina berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088 gram atau 13 kilogram,” jelasnya.

Menurut Rudy, dari kasus tersebut masih ada seorang lagi berinisial A yang kini dinyatakan sebagai DPO oleh Ditres Narkoba. Saat ini, lanjutnya pihak Ditres Narkoba sedang melakukan penyidikan lebih lanjut karena A diduga sedang berada di Aceh.

Baca Juga:  Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Ridwan Kamil Bilang Begini

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RNU)