Polisi Bebaskan Youtuber Ferdian Paleka, Kok Bisa Sih Pak?

JABARNEWS | BANDUNG – Siapa yang tak mengenal Ferdian Paleka. Youtuber yang sempat menghebohkan warganet dengan aksi prank sembako sampah kepada waria di Kota Bandung, Jawa Barat.

Ferdian Paleka yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap aparat kepolisian, awal bulan lalu. Namun kabar terbaru Polrestabes Bandung membebaskan Ferdian Paleka bersama dua rekannya, MA dan TF.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pembebasan tersebut didasari oleh adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis siang.

Baca Juga:  Tiga Tips Menjaga Suhu Dalam Rumah Agar Tetap Nyaman

“Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan,” kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (6/4/2020).

Dengan adanya pencabutan aduan tersebut, Galih mengatakan, proses hukum kasus “prank” Ferdian Paleka juga dihentikan. Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.

Baca Juga:  Dapati Anak SD Karawang Belajar Di Emperan, Syukur Mulyono Marah-Marah

Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya. Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat (8/5).

“Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya,” kata dia.

Dengan adanya pencabutan tersebut pihaknya memastikan pihaknya membebaskan para tersangka dari penahanan.

Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.

Baca Juga:  Kemarau, Situ Ciburuy Surut Hingga Dua Meter

“Lega, senang, campur aduklah pokoknya,” singkat Ferdian Paleka. .

Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. (Red)