Keren! Penelitian Unisba Raih Hak Paten Dirjen DJKI

JABARNEWS | BANDUNG – Penelitian dari peneliti dosen Universitas Islam Bandung (Unisba) kembali meraih Paten untuk ke dua kalinya bagi Unisba setelah memperoleh Sertifikat dan Dokumen Paten yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) beberapa waktu lalu.

Kali ini, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unisba, Solihin berhasil mempatenkan hasil penelitiannya dengan judul invensi ‘Proses untuk Memperoleh Kembali (Recovery) Logam Emas dan Perak dari Bijih Emas dan Perak menggunakan Karbon Aktif dari Batubara’.

Solihin mengatakan, inovasi dari penelitiannya yang memperoleh Paten ini terkait dengan proses recovery (memperoleh kembali) logam emas dan perak melalui proses carbon in leach (CIL) yaitu penyerapan logam emas dan perak dari larutan kompleks emas sianida (AuCN) menggunakan karbon aktif yang berasal dari batubara.

Jadi, lanjut dia, novelties (kebaruannya) selain penggunaan karbon aktif berbahan dasar batubara sub-bituminous, juga adanya variasi dari variabel persen padatan (% solid), pH larutan, dosis NaCN, lama waktu-kekuatan pengadukan (jam-RPM), penambahan hidrogen peroksida (H202) dan timbal nitrate (PbNO3) dengan tingkat persentase yang belum diteliti oleh peneliti lain.

Menurutnya, sebelum hasil paten ini diputuskan, reviewer terlebih dahulu membandingkan dengan invensi lainnya yang serupa dari enam negara yaitu dua dari Eropa, tiga dari Amerika dan satu dari China. Hasil yang diperoleh menunjukan bahwa inovasinya tersebut merupakan pembeda dengan invensi lainnya sehingga lolos memperoleh Paten.

Sholihin menjelaskan, proses pertama yang dilakukan untuk me-recovery logam emas dan perak yaitu pembuatan karbon aktif berbahan dasar batubara sub-bituminous yang berasal dari PT. Bukit Asam di Tanjung Enim Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Sepuluh Tempat Hiburan di Bandung Beroperasi Lagi, Oded Ingatkan Soal Ini

Menurutnya, batubara tersebut dibakar dengan udara terbatas menggunakan tungku agar menjadi karbon/arang. Setelah menjadi arang, kemudian diaktifasi menggunakan tungku putar (Rotary Kiln) sehingga menjadi karbon aktif yang poros (berlubang/berpori) yang berfungsi untuk menyerap ion logam emas-perak. Aktifasi dilakukan secara fisik dengan kecepatan pamanasan 400C per menit, sampai temperatur 9000C, ditahan selama satu jam dan kemudian didinginkan secara bertahap.

Seiring dengan pemanasan dan pendinginan secara bertahap, pada suhu 2500C dialirkan uap air, aliran uap air diberhentikan pada saat pendinginan bila temperatur mencapai 2500C. Waktu yang diperlukan untuk satu siklus aktifasi biasanya ± 8 jam.

Proses selanjutnya yaitu menyiapkan (preparasi) sampel bijih emas dan perak yang berasal dari daerah Purwakarta. Preparasi dilakukan dengan menumbuk, menggerus/menggiling, mengayak bijih emas dan perak sampai lolos ayakan 200 mesh (74 µm), dengan tujuan untuk melepaskan (meliberasi) ikatan mineral emas-perak dengan mineral lain yang awalnya saling interlock. Kemudian dilanjutkan dengan proses pelarutan menggunakan asam sianida (HCN) sebagai bahan pelarut yang cukup efektif melarutkan emas dan perak.

Proses terakhir yang dilakukannya yaitu dengan mencampur dan mengaduk larutan kompleks emas-perak-sianida dengan karbon aktif batubara tersebut sehingga terjadi proses penyerapan (adsorption). Menurutnya, pada proses inilah adanya penambahan H202 dan PbNO3 sebagai reagen untuk mempercepat serta menyempurnakan proses adsorption tersebut.

“Biasanya bijih emas dan perak dari area penambangan mengandung mineral ikutan (gangue mineral) sebagai pengotor seperti mineral sulfida PbS, ZnS dan lain-lain yang menjadi pengganggu. Dengan ditambahkannya PbNO3 yang berfungsi untuk mengatasi terjadinya pengendapan ion emas-perak akibat oleh dekomposisi mineral-mineral sulfida yang mengendap sebagai PbSO4 dan tidak larut dalam air, sedangkan penambahan H202 berfungsi sebagai penyeimbang dan supplier senyawa oksigen terlarut,” kata Sholihin dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:  Darah Personil Polres Purwakarta Disedot Saat Minimnya Stok PMI

Dikatakannya, untuk menentukan keberhasilan proses ekstraksi logam emas yang diserap karbon aktif batubara ini, proses pengadukan dilakukan dalam berbagai variabel antara lain kekuatan pengadukkan 25 dan 85 RPM, lama pengadukan 2 setengah jam, 7 setengah jam hingga 10 jam. Beliau menjelaskan, meskipun iodine number dari karbon aktif batubara hanya 705,5 mg/gram (biasanya pabrikan > 1000 mg/gram) namun recovery-nya menunjukan hasil yang baik dengan capaian sebesar 85,73 persen untuk logam emas dan 78,44 persen untuk perak.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penelitiannya ini dilaksanakan pada tahun 2016 setelah memperoleh hibah penelitian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Diungkapkannya, pengajuan Paten tersebut didasari atas penunjukkan dari hasil seleksi dan undangan pelatihan pembuatan invensi dari Dirjen Dikti pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa penelitiannya berpotensi mendapatkan Paten.

Sholihin berharap, Paten yang diperolehnya ini dapat memberikan manfaat terutama untuk khasanah keilmuan, khususnya ilmu pertambangan dan lebih khusus lagi ilmu dalam hal ektraksi atau pengolahan bahan galian tambang. Selain itu, dapat membawa Unisba menjadi lebih maju meraih masa depan dan khususnya Prodi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik, Unisba dapat menambah angka raihan poin dalam pelaksanaan akreditasi.

Sementara itu, Rektor Unisba, Edi Setiadi mengungkapkan, rasa syukur atas diraihnya kembali Paten oleh peneliti Unisba.

“Ini adalah anugerah yang sangat besar bagi Unisba. Tentu ini langkah baru dan menggembirakan hasilnya karena itu merupakan luaran dari penelitian. Jadi kita tidak sia-sia meng-hire penelitian dari dana luar Unisba tapi juga memperoleh dana dari Unisba yang menghasilkan karya nyata berupa Paten,” ucap Edi.

Baca Juga:  PKB Ancam Tinggalkan Gerindra Jika Cak Imin Tak Jadi Cawapres

Menurutnya, Paten memiliki peran yang sangat penting karena jika terus dikembangkan, bukan hanya menguntungkan bagi Unisba saja tapi juga untuk pribadi dalam menambah income jika Paten tersebut dapat diproduksi massal dan dipergunakan banyak orang.

Selain itu, Paten juga dijamin oleh Undang-Undang sehingga tidak dapat ditiru orang. Rektor pun terus mendorong dosen Unisba untuk mengajukan Paten jika memiliki temuan-temuan baru baik dibidang teknologi maupun seni. Menurutnya, saat ini Rektor melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sudah menyediakan dana bagi dosen Unisba untuk berbagai kegiatan yang bersifat penemuan terbaru dari sebuah teknologi.

Edi menuturkan, ditengah wabah covid-19 saat ini, Unisba tidak memangkas dan mengendorkan dana penelitian, justru menambah pagu dari dana-dana penelitian yang selama ini sudah dialokasikan.

“Di LPPM kemarin kita menambah 8 judul penelitian yang dibiayai oleh Unisba. Itu di luar yang dialokasikan oleh LPPM, tapi Rektor memberikan stimulus untuk 8 proposal penelitian dan ternyata minatnya banyak,” ujarnya.

Diterangkannya, saat ini dana penelitian tidak hanya berpegang pada anggaran LPPM, tapi bagaimana merespon perkembangan situasi masyarakat dengan mengeluarkan dana stimulus diluar budget yang sudah ditentukan Unisba.

“Semua di backup oleh universitas, jadi dosen tidak usah khawatir. Andaikan proposal dan penelitiannya bagus dan eligible, jika tidak mendapat di LPPM maka Rektor akan membiayai,” jelasnya. (RNU)