Satu Rumah di Kompleks Kopo Permai III Bandung Digeledah Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggeledah sebuah rumah yang berada di Kompleks Kopo Permai III, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis petang (23/7/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat, mengatakan di tempat tersebut, pihaknya bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan dua mesin yang diduga sebagai alat pembuatan pil sebagai obat keras.

Baca Juga:  Erick Thohir Minta Pemain Timnas Indonesia U-24 Pelihara Tradisi Kemenangan di Asian Games

“Ini tempat produksi pil bahan berbahaya,” kata Rudi di lokasi.

Di sebuah rumah yang nampak seperti rumah kosong itu, terdapat sekitar 10 karung yang berisi tepung kimia yang diduga sebagai bahan baku obat keras tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan pihaknya sudah mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai pelaku pembuatan obat keras itu. Pada saat penggeledahan, mereka dihadirkan dan diminta untuk menunjukkan barang-barang bahan baku narkoba yang ada di rumah tersebut.

Baca Juga:  Gegara Ini, Oknum Anggota DPRD Palembang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Belum kita pastikan tapi cukup banyak yang sudah mereka cetak dan jadi berupa pil,” kata dia.

Berdasarkan informasi, ada beberapa tempat lainnya yang juga dijadikan tempat pencampuran bahan baku dan gudang pil terlarang itu. Sementara rumah kontrakan itu merupakan tempat pencetakan pil dengan mesin.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Batasi Ibadah Berjamaah Selama Ramadhan

Sejauh ini, Rudi mengatakan pihaknya masih mendalami dan memeriksa para tersangka yang diduga terlibat pembuatan pil itu. Ia juga masih menghitung dan mengidentifikasi jenis bahan baku pil yang disita tersebut.

“Ada unsur kimia. Nanti hasil labfornya akan kita lihat ya,” kata Rudi. (Ara)