Dilaporkan Warga, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap Saat Coba Kabur

 

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang tersangka pengedar narkoba saat hendak melarikan diri.

Tersangka pengedar narkoba berinisial A (33) itu ditangkap polisi saat mencoba kabur dari rumahnya, di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.

Teraangka pengedar narkoba itu ditangkap saat mencoba kabur lewat pintu belakang rumahnya. Dia ditangkap atas kepemilikan 12 paket narkoba jenis sabu seberat 5.45 gram yang disembunyikan di dalam kamar mandi rumahnya.

Baca Juga:  Pilwu Serentak 2021, Pemkab Cirebon Gelontorkan Dana 21 Milyar

Baca Juga: Tok! DPMD Purwakarta Pastikan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Tanggal Ini

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi mengatakan, penangkapan tersangka berawal atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilakukan tersangka. 

Setelah mendapatkan informasi itu, jajaran Polres Pematangsiantar pun meringkus tersangka saat mencoba melarikan diri.

Baca Juga:  8 Peretas MG Holiday Terciduk

“Dari tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.45 gram, 2 telepon seluler dan uang Rp 400 ribu,” ucap Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Berpusat di Laut, Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Guncang Aceh Jaya

Kata dia, tersangka mengaku narkoba tersebut miliknya akan diedarkannya di sekitar Pematangsiantar. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Baru beberapa bulan edarkan narkoba, hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kasubag Humas Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan, Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Gelar LPMM

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mayat Bayi Hanyut di Selokan, Polres Sukabumi Gerak Cepat Amankan Seorang Perempuan

“Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilang Kasubag Humas Polres Pematangsiantar. (Ptr)