Driver Online Jadi Sasaran kekerasan di Purwakarta, Begini Kesaksian Pelaku

JABARNEWS | PURWAKARTA – SR seorang pemuda berusia 17 tahun warga Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat tega melakukan tindakan pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap seorang pengemudi taksi online atua Driver Online bernama Usep Suryana (42), di wilayah Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, Purwakarta akhir pekan kemarin.

Pelaku diduga melukai korban dengan sembilah golok hingga korban mengalami luka robek pada leher bagian kanan.

SR mengaku melakukan aksi nekad tersebut karena ingin menguasi handphone korban kemudian dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Sepanjang Jalan di Kabupaten Tasikmalaya Belum Ada Traffic Light, Ini Alasannya

Baca Juga: Walikota Sukabumi Unggah Momen Romantis Bareng Istri, Hati Ini Perlu Seimbang

Baca Juga: Wifi Kalian Tidak Ada Internet? Coba Atasi Dengan Cara Ini

“Tidak berniat menguasi mobil karena tidak bisa mengemudikannnya, hanya niat ambil Handphone,” ucap SR ditemui di Polsek Darangdan, Senin 25 Oktober 2021.

Dia juga mengaku membawa senjata tajam berupa golok dari rumah, kemudian pesan taksi online melalui aplikasi dengan lokasi tujuan Kecamatan Darangdan, Purwakarta.

Baca Juga:  Terpeleset saat Main Sepeda, Bocah Di Bojong Purwakarta Tewas Masuk Sumur

Setelah tiba sesuai pesanan, SR meminta korban untuk berkeliling terlebih dahulu sebelum kemudian meminta korban untuk menyerahkan handphone miliknya.

“Ada niatan seperti itu di jalan agar bisa ke Purwakarta lagi ke rumah teman,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Darangdan, AKP Subagyo mengatakan, pelaku pesan taksi online di wilayah Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat dengan lokasi tujuan Desa Sadarkarya Kecamatan Darangdan, Purwakarta.

Setelah sampai tujuan, lanjut dia, pelaku meminta korban untuk berkeliling dan tiba di tempat sepi, pelaku mengeluarkan sembilah golok dan kemudian menyayat leher korban.

Baca Juga:  MUI Minta Masyarakat Dukung Pemerintah dalam Penindakan Tegas Mafia Tanah

“Pelaku ini ingin menguasi handphone korban dengan alasan tidak memiliki uang,” ujar Subagyo.

Dia menegaskan pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun.

“Pelaku ini masih berusia 17 tahun, jadi penerapan hukumnya menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan pengendepankan diversi dan keadilan restoratif,” tutur Subagyo. (Gin)