Kapolres Purwakarta Terima Kunjungan Pengurus Senkom Mitra Polri

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Bertempat di ruang Vicon Mapolres Purwakarta, Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat menerima kunjungan Ketua Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri Sektor Jabar 26 Purwakarta, Kamis (13/04/2017).

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut Ketua Senkom Mita Polri Sektor Jabar 26 Purwakarta Sumarna, S.Pd beserta anggota lainnya disambut langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat.

“Kita selaku Pengurus Senkom Mitra Polri Kabupaten Purwakarta siap mendukung program-program pihak Kepolisian,” kata Sumarna.

Sumarna menjelaskan Senkom Mitra Polri adalah kelompok masyarakat yang ingin berperan dalam membantu menginformasikan dan membantu pengamanan lingkungan disekitarnya atau di mana saja berada serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Pesan Ambu Anne Untuk Dewas Yang Baru

“Ini adalah wujud Bela Negara yang kami laksanakan dengan semangat patriotisme dan nasionalisme dalam wadah NKRI,” jelas Sumarna.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi tersebut dan semoga tali silaturahmi ini terus terjalin dengan baik.

“Melalui pertemuan ini, Saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus Senkom Mitra Polri Kabupaten Purwakarta yang telah menyempatkan berkunjung,” jelas Hanny.

Hanny juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan pengurus Senkom Mitra Polri khususnya di Kabupaten Purwakarta khususnya turut menjaga kamtibmas.

“Jika ada menemukan kendala jangan ragu untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kita,” tambah Hanny.

Baca Juga:  Bulog Jabar Jamin Stok Beras Aman hingga Ramadan dan Idulfitri

Untuk diketahui Senkom Mitra Polri

dibentuk atas dasar Surat Keputusan Kapolri No.Pol.Skep/661/X1/1992 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Maka pada tanggal 1 Januari 2004 di Jakarta dibentuklah Senkom Mitra Polri sebagai wadah kelompok sadar kamtibmas oleh anggota mitra kamtibmas Mabes Polri.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Bab 1 Pasal 3 ayat 1c tentang pengembangan sistem keamanan dan ketertipan masarakat tetap tertumpu pada sistem pengamanan swakarsa dan kiat pembinaan kesadaran masyarakat terhadap kamtipmas yang sudah di laksanakan sejak tahun 1984 oleh kelompok masyarakat peduli keamanan lingkungan harus di tingkatkan secara terus menerus dimana sesuai dengan fungsi dan peran kepolisian. (Zal)

Baca Juga:  Tagana Garut Galang Dana Untuk Korban Banjir Jabodetabek

Azas dan landasan Pembentukan Senkom Mitra Polri

Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Landasan Operasional Senkom Mitra Polri adalah UU No. 8 Tahun 1985 tentang ormas.

Tab MPR No. II Tahun 1988 tentang GBHN Bidang Hankam butir 12 mengenai sistem keamanan  dan ketertipan masarakat secara suakarsa.

Sk Menhankam/Pangap No :skep/618/v/1981 tanggal 25 mei 1981 tentang pengesahan pedoman pembinaan keamanan sistem keamanan swakarsa.

Petunjuk pelaksanaan Kapolri No.juklak/10/IV/1992 tanggal 28 Maret 1992 tentang Bintara Polri Pembina Kamtipmas di Desa/Kelurahan

Undang-undang No.2 Tahun 2002 tenttang Kepulisian Republik Indonesia

Jabar News | Berita Jawa Barat