Minimarket Di Bandung Barat Ada 318, Ternyata Yang Berizin Hanya 40

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Ternyata, dari 318 toko modern atau minimarket yang beroperasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), hanya 40 minimarket saja yang mengantongi izin.

Jumlah itu, tercatat sejak KBB dimekarkan dari dari Kabupaten Bandung pada 19 Juni 2007.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Maman Sulaiman, mengatakan, ratusan minimarket yang belum mengantongi izin hanya berpegang pada izin gangguan (HO).

Padahal, harus ada beberapa mekanisme yang ditempuh, di antaranya kajian peruntukan dari Bappeda, kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup, dan kajian lalu lintas dari Dinas Perhubungan.

Baca Juga:  Akibat Pancang Paku Bumi Rumah Warga Retak

“Kalau hanya berpegang pada HO, itu tidak dibenarkan. Sebab, ada berbagai izin lain yang harus ditempuh, termasuk dari Dinas Indag mengenai sosial ekonomi,” kata Maman, dikutip pikiran-rakyat.com, Senin (5/11/2018).

Dia mengungkapkan, keberadaan minimarket sejauh ini memang menjadi dilema. Di satu sisi, keberadaannya dibutuhkan masyarakat, tetapi jika aturan tak ditempuh, bisa mematikan pasar tradisional.

Lanjut dia, berdasarkan Perda KBB Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, lokasi pasar modern harus berjarak 1.000 meter dari pasar tradisional. Namun faktanya, banyak yang mengabaikan peraturan tersebut.

Baca Juga:  Lancar, Hari Pertama UNBK SMP Di Purwakarta

Ditambahkannya, jumlah minimarket di KBB harus dibatasi dengan berpegangan pada perda. Pada 2013, sempat ada kajian yang dilakukan beberapa konsultan mengenai kebutuhan minimarket di sejumlah kecamatan.

Dari hasil kajian itu, Kecamatan Cipeundeuy, Cikalongwetan, dan Cipatat membutuhkan 118 minimarket. Lalu, Kecamatan Sindangkerta, Cipongkor, Gununghalu, Rongga butuh 84 minimarket.

Adapun Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua butuh 173 minimarket serta Kecamatan Batujajar, Cihampelas, Cililin butuh 160 minimarket.

Baca Juga:  Hujan Ringan Sapa Bandung di Hari Pahlawan

“Kajian ini perlu direvisi karena tidak masuk akal. Sebab di sana, banyak juga pasar tradisional,” tutur Maman.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KBB, Ade Zakir, mengatakan, pihaknya sudah menyurati sejumlah pemilik mininarket yang belum berizin tersebut agar segera memproses izin. Sebab, prosesnya juga mudah.

“Kami hanya menerbitkan izin setelah ada rekomendasi dari dinas-dinas terkait,” tandasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat