Polda Metro Jaya Berlakukan E-Tilang Non Plat B

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya berencana menindak kendaraan roda empat di luar plat nomor Jakarta atau “B” melalui sinkronisasi tilang elektronik (e-tilang) dengan sistem di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan sinkronisasi data dan sistem tengah dilakukan, agar pelanggaran dari kendaraan non-plat B juga dapat dideteksi sistem e-tilang.

Baca Juga:  Waspada, Angin Kumbang Pengaruhi Perairan Cirebon Dan Indramayu

“Tahun ini, targetnya sinkronisasi (data dan sistem) selesai, kata Kombes Pol Yusuf seperti dikutip Galamedianews.com, di Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Langkah itu dilakukan karena sejak tilang elektronik diterapkan pada 1 November 2018, hanya diterapkan terhadap kendaraan plat B.

Baca Juga:  New Normal Life: Narasi Sesat Ala Kapitalisme

Dalam 46 hari pertama sejak tilang elektronik berlaku, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 484 kendaraan terblokir karena tidak menjalani ketentuan tilang elektronik.

Pemblokiran dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan.

Pertimbangan lain, pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim memberikan vonis pelanggaran.

Baca Juga:  Ini Jumlah DPT yang Ditetapkan KPU Cianjur Dalam Pilkada 2020

Sebagaimana sistem sidang konvensional, para pelanggar yang tidak menghadiri sidang dapat melihat putusan pada laman resmi lima pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta, atau dapat langsung menanyakan ke pihak kejaksaan sebagai eksekutor. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat