Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Penculikan Anak Di Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Penyebar hoaks penculikan anak di Terminal Sukaraja melalui grup Facebook, pemuda bernama N alias E (23), diamankan Polres Sukabumi.

Pada kesempatan sama juga diamankan orang dalam gambar yang diduga pelaku penculikan anak tersebut.

“‘Berita yang diposting dan disebarkan dalam grup Facebook itu bohong. Dari hasil penyelidikan sementara, berita yang telah disebar dan diposting oleh N alias E sudah dikomentari oleh 51 akun dan telah dibagikan oleh sebanyak 165 akun,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, saat konferensi pers di RSUD R Syamsudin, Jumat (2/11/2018) malam, dikutip kompas.com.

Baca Juga:  Sinopsis Film Abracadabra, Komedi Teatrikal Penuh Warna-warni

Kapolres mengungkapkan, kasus itu berawal dari postingan terkait penangkapan penculik pada salah satu grup Facebook yang diunggah oleh akun ZHA VSB pada Jumat (3/11/2018), sekitar pukul 08:52 WIB.

Postingan tersebut menampilkan foto seseorang yang dituding sebagi penculik. Serta tulisan sebagai berikut: ”hati-hati jagain anak, tengah malam maupun pagi, semalam penculikudah nyampekampung Cibuntu Terminal Sukaraja.”

“Mr X atau orang yang ada dalam foto pada Facebook itu diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sesuai hasil pemeriksaan para dokter di RSUD R Syamsudin,” sebut Susatyo.

Baca Juga:  Proses Perceraian Sule dan Nathalie Holscher Dikebut Pengadilan Agama Cikarang

Dikatakannya, Polres Sukabumi telah menetapkan netizen N alias E sebagai tersangka. Kepada N alis E akan diterapkan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keresahan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu hasil screenshot postingan dari akun Facebook N atau E, satu unit handphone merek Samsung S Duos warna hitam, akun facebook Zha VSB dengan email berikut kata sandi,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Ketua Tim Penanganan Informasi dan Keluhan RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana, untuk memberikan penjelasan mengenai Mr X yang diduga ODGJ tersebut.

Baca Juga:  Gelar KKN Tematik Di Tengah Pandemi, UPI Berupaya Mewujudkan Merdeka Belajar

Menurut Wahyu, pasien yang diterima dari Polsek Sukaraja itu sudah diperiksa oleh dokter spesialis jiwa.

“Hasil pemeriksaan, diduga menderita gangguan jiwa, baik dari tampilan fisik maupun bicara. Semenjak masuk hingga malam ini tidak bisa berkomunikasi. Ddalam waktu secepatnya pasien akan diobservasi oleh dokter ahli jiwa. Bila sudah selesai, pasien akan diserahkan kepada Dinas Sosial,” terangnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat