Cewek Abege Tertangkap Bawa Sabu

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang ABG Perempuan diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti memiliki serta menyalahgunakan narkoba jenis sabu, akhir pekan lalu.

ABG Perempuan yang berinisial SI (19) merupakan warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, itu ditangkap di depan sebuah rumah makan yang ada di Jalan Raya Cikopo tepatnya di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Baca Juga:  Libur Nataru, Puluhan Petugas Kesehatan di Cianjur Disiagkan

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Res Narkoba Polres Puwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi kristal shabu yang dibungkus kertas timah rokok yang dilapisi solasi warna kuning di dalam bekas sebuah bungkus rokok.

Baca Juga:  Resmi Ditetapkan! Tiga Nama Ini Siap Bersaing di Pemilihan Ketua HIPMI Jabar

“Dari tangan SI petugas berhasil mengamankan narkoba jenis shabu seberat 0,44 gram,” papar Heri saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (17/5/2018).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta, tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Duh, Gudang Logistik Pemilu di KPU Karawang Minim Alat Pemadam Kebakaran

“Tersangka juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat