Daerah

Di Gandasoli Polisi Bekuk Pemuda Yang Kuasai Sabu 0.17 Gram

×

Di Gandasoli Polisi Bekuk Pemuda Yang Kuasai Sabu 0.17 Gram

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemuda berinisial DR (25) warga Kampung Ciletak Desa Gandasoli kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang diduga kedapatan membeli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu-sabu

“Karena kedapatan memiliki 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, DR diringkus bersama dengan pria berinisial R (27),” ujar Heri, Senin (13/8/2018).

Baca Juga:  Satu Rumah Di Deli Serdang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Lanjut dia, tersangka DR dan R diringkus dikediaman R di Kampung Empangsari, Desa Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0.17 gram dibungkus kertas disimpan dalam bekas bungkus korek api merk Three durians,” papar Heri.

Baca Juga:  DPRD Sergai Ingatkan Dinkes Waspada Masuknya Virus Corona

Menurut pengakuan DR, tambah Heri, barang haram yang didapat dari tersangka R akan dibawa Kecamatan Plered untuk dijual kembali.

“Pada saat diamankan ditanya barang haram tersebut dapat dari saudara F (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta,” ujar AKP Heri.

Heri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Purwakarta.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Sabtu 6 Agustus 2022, Berpotensi Hujan di 8 Wilayah Ini

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan