Ragam

Raperda RTRW Tinggal Diteken Bupati Pangandaran

×

Raperda RTRW Tinggal Diteken Bupati Pangandaran

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PANGANDARAN – Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Pangandaran 2018-2023 akhirnya diketok palu. Saat ini, raperda tersebut masih menunggu tanda tangan bupati agar menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, semua tahapan dalam penyusunan Raperda menjadi Perda tersebut sudah dilalui dan saat ini sedang dalam proses penandatanganan Bupati.

’’Sesuai amanat UU No 21 tahun 2012 tentang DOB, Pemkab Pangandaran harus menyusun RTRW sebagai arah kebijakan dalam membangun Kabupaten Pangandaran. Kebijakan ini harus disesuaikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat,” jelas Jajat.

Baca Juga:  Penyangga Roboh, Rumah Di Cimahi Rusak Berat

Jajat Supriadi menambahkan, proses penyusunan Perda RTRW ini sudah dilakukan sejak 2014. Sampai saat ini, kata ia, semua tahapan sudah dilalui, mulai dari proses penyusunan awal yang dilanjut ke Provinsi untuk dilakukan sinkronisasi.

Setelah keluar rekomendasi dari gubernur, selanjutnya masuk ke Kementerian ATR dan dilakukan sinkronisasi semua dengan kementerian teknis di pusat. Kemudian setelah turun rekomendasi, langsung disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pangandaran dan dibahas bersama bupati untuk disepakati menjadi Perda RTRW.

Baca Juga:  Tempo : Tersinggung Soal Kartun, Adukan Ke Dewan Pers

’’Setelah persetujuan bersama DPRD dengan bupati langsung disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi di biro hukum provinsi dan diperiksa kembali di bagian teknis. Kemudian disampaikan kembali ke Kemendagri melalui Dirjen Bangda untuk mendapat rekomendasi Mendagri tentang Rancangan Raperda RTRW,” jelas Jajat.

Ia menuturkan, setelah mendapat rekomendasi dari Mendagri terkait Rancangan Raperda RTRW, selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Raperda RTRW.

Baca Juga:  Tiga Cara Menghilangkan Pusing Akibat Terlalu Banyak Makan Daging Kurban, Kalian Pernah Coba?

Setelah itu baru turun ke Bupati dan disampaikan ke DPRD dan keluarlah Surat Keputusan Pimpinan DPRD sesuai evaluasi Gubernur dan disampaikan ke Bupati.

“Setelah mendapat SK dari Pimpinan DPRD, Bupati Pangandaran meminta No Register ke biro hukum Provinsi. Maka keluar registrasi dari Gubernur, dan keluarlah Perda No 3 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038,” pungkas Jajat. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan