JABARNEWS | CIANJUR – Program pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat miskin di kelas III RSUD Kabupaten Cianjur telah dihentikan.
Padahal awalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sebelumnya menggratiskan pelayanan tersebut.
Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar mengatakan, Pemda tidak memiliki hutang kepada RSUD Sayang Cianjur. Itu hanya sisa anggaran yang harus dibayarkan untuk menutupi kekurangan, dari pembayaran pasien. Hanya untuk menutupi kekurangan dari pembayaran pasien dari bulan Agustus sampai September saja.
“Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan, kecuali untuk jaminan persalinan (Jampersal),” kata, Minggu (2/9).
Ia menambahkan, hal itu dilakukan guna menekan angka kematian ibu atau angka kematian bayi (AKI/AKB) yang masih tinggi di Kabupaten Cianjur. Namun karena ada klausul yang mengharuskan satu pintu, yaitu BPJS Kesehatan.
“Sehingga seluruhnya dialihkan ke dalam database BPJS termasuk pembayaran premi bagi warga yang tidak mampu,” tegasnya.
Sementara itu, ditanya terkait biaya bulanan BPJS menjadi tanggungan warga atau pemerintah, Irvan mengatakan, seluruhnya akan diatur oleh pemerintah pusat. Namun kedepannya, kalau tidak salah akan menjadi tanggungan bersama.
“Baik pusat, provinsi dan daerah akan ditentukan persentasenya,” pungkanya. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat