Nama Djuanda Jadi Atensi KPUD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Surat tanggapan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta.

Dalam isi surat tersebut, salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang namanya masuk sebagai daftar calon sementara (DCS) pada Pileg 2019, Camat Bungursari Djuanda, tidak terdaftar di BKPSDM.

Djuanda mengundurkan diri dari daftar bakal calon legislatif dan tetap memilih sebagai camat Bungursari. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Purwakarta Divisi Hukum, Ade Nurdin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:  Akhir Kisah Persidangan Cerai Aa Gym dan Teh Ninih, Gugatan Dicabut

Kemudian, lanjut dia, Djuanda tidak memenuhi syarat (TMS) maka tidak akan masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) dan gagal maju sebagai kandidat calon legeslatif pada Pileg 2019 mendatang.

’’Sesuai dengan surat rekomendasi dari pihak Bawaslu Purwakarta, kami akan memberikan kesempatan kepada pihak parpol untuk menggantikan yang bersangkutan dengan kandidat bakal calon lain. Pengajuan itu paling lambat hingga tujuh hari ke depan,’’ paparnya.

Baca Juga:  Anggaran Belum Cair, Apa Kabar Pelaksanaan Pilkades di Purwakarta?

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin, membenarkan pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi kepada pihak KPU untuk memberikan kesempatan kepada pihak parpol untuk mencarikan pengganti yang bersangkutan. ’’Iya sudah kami ajukan,’’ singkatnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Capricorn, Aquarius dan Pisces: Anda Dapat Memulai Sesuatu Yang Baru

Ditemui di Kantor BKPSDM, Kasubid Pembinaan BKPSDM Purwakarta, Fujiyono, mengatakan, sudah menerima tembusan surat pengunduran diri Djuanda kepada pihak partai politik yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai caleg.

’’Jika pada penetapan DCT di KPU nama yang bersangkutan masuk ke dalam DCT, maka kami akan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat