Kadisdik Majalengka: Sekolah Dilarang Jual Beli Buku!

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka melarang sekolah menjual buku pelajaran maupun lembar kerja siswa (LKS). Hal ini berdasarkan surat edaran tentang pengadaan buku, sebagai tindak lanjut dari Permendiknas No. 2 Tahun 2018 tentang buku.

Kepala Disdik Majalengka, H. Ahmad Suswanto, mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, pihaknya mengingatkan para pengelola sekolah untuk tidak memperjualbelikan buku pelajaran.

Baca Juga:  Diduga Kecelakaan, Seorang Pria di Ciamis Ditemukan Tewas Mengambang dalam Saluran Irigasi Bersama Motornya

“Kami sudah mengeluarkan SE khusus terkait pengadaan buku. Poin pentingnya, buku pelajaran dan LKS dilarang dijual kepada siswa SD dan SMP,” ungkapnya, Selasa (22/1/2019).

Ahmad menambahkan, meski baru menduduki jabatan sebagai kepala dinas pendidikan, dirinya punya pengalaman menjadi pendidik di beberapa sekolah. Sehingga, memahami betul bagaimana mekanisme peredaran buku, pihaknya juga tak segan-segan untuk terjun ke lokasi.

Baca Juga:  Disdik Kota Depok Larang Siswa Rayakan Valentine, Ini Alasannya

“Pokoknya sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran itu, maupun LKS semuanya gratis,” ungkapnya.

Terpisah, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, mengatakan, dalam program 100 hari kerjanya bersama Wakil bupati Majalengka, salah satu point-nya yakni menggratiskan buku-buku pelajaran bagi pelajar tingkat SD dan SMP.

Baca Juga:  Plt Bupati Cianjur Laksanakan Monev Penyaluran BPNT

“SE sudah kami sebarkan,‎ itu semua demi menunjang pendidikan di tingkat sekolah dasar dan SMP lebih baik lagi di masa depan,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat