Di Majalengka, Ribuan Buku Nikah Dibakar

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 3.300 pasang buku nikah atau 6.600 ekslempar buku nikah untuk laki-laki dan perempuan‎ dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan catatan nikah oleh oknum, menyusul saat ini sudah ada blanko baru. 

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Jawa Barat Ahad 12 Maret 2023, Ini Penjelasan BMKG

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat mengatakan pemusnahan buku nikah tersebut mengacu pada surat dari Jenderal Kementrian Agama RI nomor 828, perihal persetujuan pemusnahan blangko lama.

“Karena sudah tidak digunakan lagi, maka kami musnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya, Rabu (27/2/2019). 

Baca Juga:  Laga Kedua di Piala Menpora, Persib Tanpa Target Kontra Persita Tangerang

Yayat menambahkan buku nikah lama yang dibakar tersebut berjumlah 3.300 pasang buku nikah atau 6.600 ekslempar buku, ditambah 520 buku register. Hal itu karena mengingat saat ini, blangko baru sudah ada. 

Baca Juga:  Hadapi Revolusi Industri 4.0, Pemprov Jabar Siapkan Program Unggulan

“Maka blangko lama harus dimusnahkan, supaya tidak disalahgunakan oleh para oknum, karena saat ini, blangko baru sudah ada,” ujarnya. (Rik)  

Jabarnews | Berita Jawa Barat