KPU Nilai Saksi Ahli IT Mampu Jawab Tudingan Tim BPN

JABARNEWS | JAKARTA – Satu dari dua saksi ahli yang dihadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitus (MK), Kamis (20/06/2019), dinilai cukup dalam memberikan keterangan terkait adanya kecurangan Situng.

KPU dalam sidang keempat menghadirkan saksi ahli di bidang IT yakni Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan ahli Tata Usaha Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra hanya memberikan keterangan tertulis.

Baca Juga:  Seorang Cucu di Tasikmalaya Coba Bunuh Neneknya Sendiri, Ditindih dan Dibekap Bantal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, apa yang disampaikan saksi ahli, cukup mampu menjelaskan apa yang menjadi tudingan dari pihak tim BPN Prabowo-Sandi kepada lembaganya.

“Apa yang sudah dijelaskanProf. Marsudi tadi, menurut saya cukup mampu menjelaskan semua yang dituduhkan kepada kami, “ kata Arief kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/06/2019).

Baca Juga:  Sinergitas TNI dan Polri Di Purwakarta Dalam Menyambut HUT Bhayangkara Ke 76

Menurut Arief, berdasarkan perkembangan sidang ketiga, Rabu (19/06/2019) yang berlangsung hingga dini hari, keterangan Marsudi mampu menjawab keterangan dan keraguan dari saksi ahli pihak tim BPN Prabowo-Sandi selaku pemohon.

“Makanya kemudian kita tidak mengajukan (banyak) saksi,” tambahnya.

Arief menjelaskan kenapa pihaknya hanya menghadirkan satu saksi ahli. Hal itu karena dinilai apa yang dikemukakan saksi di hadapan majelis Hakim adalah keterangan, dan keterangan tersebut dapat dilengkapi dengan penjelasan tertulis dan penjelasan langsung.

Baca Juga:  Tim Penggerak SDC Kabupaten Purwakarta Terbetuk, Siap Atasi Pengangguran

“Yang kita menghadirkan dua ahli, satu memberikan penjelasan tertulis dan satu hadir memberikan penjelasan langsung,” tandasnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat