Catat! Ini Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2019

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi pengguna jalan harap mematuhi dan melengkapi kelengkapan berkendara dan berlalulintas. Pekan depan, tepatnya mulai 29 Agustus – 11 September 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar “Operasi Patuh Jaya 2019”.

“Operasi ini bertujuan terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.

Baca Juga:  PTM di Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna: Sekolah dan Orangtua Harus Terjalin Baik

Menurutnya, operasi ini juga bertujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Lebih lanjut dikatakannya, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.

Baca Juga:  Jemparingan Cirebon, Makin Menjamur Setelah Sempat Meredup

“Pelanggaran lain, seperti pemotor yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan tiga orang, dan kendaraan bermotor roda atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan,” ungkapnya.

Dikatakannya, baik kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi perlengkapan standar kendaraan bermotor seperti STNK dan memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya juga akan menjadi target operasi.

Baca Juga:  Polisi Tindak Remaja Bar-bar di Tasikmalaya, Bawa Samurai dan Lempari Pengguna Jalan

Namun operasi ini lebih mentargetkan pada tiga jenis pelanggaran yang menjadi prioritas.

“Target tersebut akan diprioritaskan pada pelanggar yang melawan arus, berkendara di bawah umur dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine,” terangnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat