Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK

JABARNEWS | BANDUNG – KPK memanggil Direktur Utama PDAM Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi, sebagai saksi. Tatang akan diperiksa dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif, Supendi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir dari laman Kumparan.com, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:  Pelajar Tewas Tenggelam Usai Mencuci Tenda di Sungai Cilutung

Selain memanggil Tatang, KPK juga akan memeriksa dua orang lainnya. Keduanya ialah Direktur PT Wijaya Putra Mulya, H Kaswadi dan Direktur Rizky Daya Cipta, Rizki Ramdani.

Adapun dalam kasusnya, Supendi telah ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS.

Baca Juga:  Ketersediaan Cabai di Purwakarta Cukup Melimpah

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima suap total senilai Rp 1,11 miliar dan sepeda dari Carsa. Suap itu diduga agar perusahaan Carsa mendapat sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Gempa Bumi di Cianjur Dirasakan hingga ke Bandung: BMKG Minta Warga Hati-hati Gempa Susulan

Suap yang diduga diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta. (Red)