Daerah

Kadispora Garut Divonis Penjara 1 Tahun

×

Kadispora Garut Divonis Penjara 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (21/11/2019), Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora), Kuswendi selaku terdakwa, divonis 1 tahun penjara lamanya.

Baca Juga:  Dua Rumah Tetangga Firli Bahuri di Bekasi Turut Digeledah Polisi, Siapa Mereka?

Hal ini terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.

Ketua majelis hakim, Hasanuddin SH memutuskan 1 tahun penjara kepada terdakwa Kuswendi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadispora Garut, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Pasal 109, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga:  Bey Machmudin Tanggapi Tuduhan dalam Film Dirty Vote: Tunjukkan Kalau Saya Tidak Netral!

Terdakwa Kuswendi juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp.1 milyar atau subsider 4 bulan penjara.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, terdakwa Kuswendi mengatakan akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukun terkait banding atau tidaknya. (Dod)

Baca Juga:  Keracunan di Garut, Polisi Periksa Tiga Penjual Makanan

Tinggalkan Balasan