Penjelasan MUI Purwakarta Soal Shalat Jumat Saat Pendemi Corona

JABARNEWS | PURWAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, yang kini tengah ramai diperbincangkan masyarakat luas.

Terkait larangan masyarakat untuk melaksnakan Shalat Jumat dalam fatwa MUI tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta meluruskan adanya imbauan itu.

Larangan melaksanakan Shalat Jumat itu, ditenggarai setelah merebaknya penyebaran virus Covid- 19 ditengah masyarakat dan semakin meningkatnya angka orang yang terinfeksi oleh virus yang lebih dikenal dengan sebutan virus Corona tersebut.

Menurut, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien, larangan Shalat Jumat tersebut tidak serta merta berlaku bagi seluruh umat muslim di Indonesia dan larangan tersebut hanya dikhususkan bagi orang yang tengah sakit terutama yang sakit dengan gejala mirip terjangkit corona.

Selain itu, tambah dia, larangan Shalat Jumat juga dikhususkan bagi daerah saat ini tengah mewabah virus corona.

“Betul, MUI mengeluarkan fatwa larangan Shalat Jumat, tapi masyarakat diminta memahami dan mempelajari poin-poin dan dasar apa saja sehingga dikeluarkannya fatwa tersebut. Larangan tersebut diantaranya berlaku bagi daerah yang sedang mewabah corona atau bagi orang yang saat ini sudah terinveksi virus tersebut,” jelas KH Jhon Dien saat ditemui di ruangan kerjanya. Kamis, (19/3/2020).

Dijelaskan, Kyai karismatik itu, dalam maksud fatwa MUI tersebut, disebutkan jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi atau zona merah dianjurkan untuk tidak shalat di masjid dan bisa diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah.

Sebaliknya, kata KH Jhon, untuk masyarakat yang berada di tempat dengan potensi penularan Covid-19 rendah bahkan aman dapat melaksankan shalat jumat seperti biasa di masjid.

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” paparnya.

Sementra, lanjut dia, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, Shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

“Baginya Shalat Jumat dapat diganti dengan Shalat Dzuhur, karena Shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” ungkapnya.

Bagi, KH Jhon Dien sendiri, secara pribadi dirinya tetap akan melaksanakan Shalat Jumat seperti biasa. Dirinya percaya, khusus untuk wilayah Purwakarta saat ini belum dapat dikatakan sebagai tempat berbahaya bagi penyebaran virus Covid- 19. Meski begitu, ia berpesan kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak panik dan tetap menjaga kesehatan.

“Seperti kita tahu, musibah itu datangnya dari Allah, tapi kita diwajibkan tetap berikhtiar. Dan untuk masyarakat di Purwakarta tetap tenang dan jangan panik, jika dirasa dirinya dan wilayahnya aman, silahkan melaksanakan Shalat Jumat seperti biasa, dan Insyaalah saya pribadi tetap melaksanakan shalat jumat seperti biasa,” jelasnya. (Gin)