Pemulung Bacok Pedagang Bakso, Motifnya Bikin Kaget

JABARNEWS | BANDUNG – Hanya gegara saling tatap, pedagang bakso keliling di Kota Bandung menjadi korban pembacokan yang dilakukan pemulung, Senin(18/5). Peristiwa ini terjadi di Gang Irsad, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Kapolsek Astana Anyar, Kompol Wendi Boyoh mengatakan, kejadian bermula dari keduanya yang saling bertatapan mata. Entah bagaimana, pemulung langsung melakukan penganiayaan pada penjual bakso.

“Dia sedang jalan tiba-tiba ada pemulung mungkin berpapasan langsung menganiaya pedagang keliling tersebut pakai senjata tajam,” ujar Wendi saat dihubungi, Senin (18/5).

Baca Juga:  Imbas Kekhawatiran Covid-19, Rupiah Hari Ini Berbalik Melemah

Insiden tersebut terjadi di sekitar Gang Irsad, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung pada Senin (18/5/2020). Korban bernama Soni (48) mendapat luka serius akibat penganiayaan itu.

“Korban mengalami luka-luka, sudah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan,” ucap Kapolsek Astana Anyar Kompol Wendy Boyoh saat dikonfirmasi.

Wendy menyatakan kejadian tersebut bermula saat korban tengah melayani pembeli. Tiba-tiba pelaku bernama Entang Samsudin (45) juga berada di sekitar lokasi yang sama.

“Saat itu korban memperhatikan pelaku. Pelaku tidak terima lalu membawa golok dan menghampiri korban lalu menebaskan ke arah kepala korban,” tutur Wendi

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Operasi Mudik Ketupat Jaya Diperpanjang

Soni berhasil menangkis tebasan golok itu dengan tangan kirinya. Sehingga, tangan kiri korban mengalami luka-luka.

“Korban menangkis dengan telapak tangan kirinya sehingga mengalami luka,” kata dia.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Astana Anyar AKP Muryadi menambahkan usai mendapatkan serangan, korban berteriak. Teriakan korban membuat pelaku panik dan akhirnya kabur.

“Setelah menangkis korban teriak. Pelaku kabur tapi berhasil dikejar oleh warga dan korban,” katanya.

Baca Juga:  Hendak Bermain di Kolam Resapan, Dua Bocah di Bekasi Berujung Tragis

Pelaku kabut ke arah Jalan Babatan. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke kantor polisi.

“Pelaku saat ini sudah ditahan,” katanya.

Terpisah, Kanit Reserse Polsek Astana Anyar AKP Muryadi menyebutkan, pelaku penganiaan dengan menggunakan senjata tajam ini terancam hukuman delapan tahun penjara. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat. 

“Kami jerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman maksimal delapan tahun,” kata dia. (Red)