Polri: Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Capai Rp5 Miliar

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi terus berupaya mendukung kebijakan pemerintah dalam menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia. Lewat Operasi Yustisi 2020 yang telah digelar selama 57 hari, denda pelanggar mencapai Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Buruan Daftar! Polres Karawang Buka Mudik Gratis Lebaran 2023, Ini Tujuan Lokasi dan Syaratnya

“Sanksi kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.086 kali dengan nilai denda Rp5.033.297.128 miliar,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020) dilansir dari laman Merdeka.com.

Menurut Awi, pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai tanggal 14 September sampai dengan 9 November 2020 telah menengakan penindakan sebanyak 12.002.594 kali.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Tidak Beri Ampun Bagi Sindikat Narkoba

“Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 8.978.917 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.490.312 kali,” jelas dia.

Adapun tempat usaha yang tetap beroperasi selama pandemi Covid-19 pun diawasi secara ketat. Jika melanggar protokol Covid-19 maka sanksi penertiban hingga penutupan sementara menanti.

Baca Juga:  Demokrat KBB Loyalis AHY Yakin MA Bakal Tolak PK dari Kubu Moeldoko

“Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.446.340 kali,” katanya. (Red)