Daerah

Soal Aliran Dana Proyek Dinas PUPR, KPK Cecar Mantan Ketua DPRD Kota Banjar

×

Soal Aliran Dana Proyek Dinas PUPR, KPK Cecar Mantan Ketua DPRD Kota Banjar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin Selasa (10/11/2020) terkait aliran dana dalam kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

KPK mencecar pertanyaan Rosidin dalam penyidikan kasus tersebut, dimana diketahui ia diduga menggunakan aliran dana untuk biaya kampanye.

“Rosidin, mantan anggota DPRD Kota Banjar dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/11/2020)

Baca Juga:  Pasokan Pangan Jabar Dipastikan Aman Selama Libur Nataru

Selain Rosidin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Asda II Setda Kota Banjar Agus Eka Sumpena, wiraswasta Acep Iwan Nugraha, dan pengurus CV Mutiara Prima Entus.

“Agus Eka Sumpena dikonfirmasi mengenai proses pengelolaan anggaran di Pemkot Banjar,” kata Ali.

Baca Juga:  30 Persen Sekolah Di Subang Harus Direhab

Kemudian, saksi Acep Iwan Nugraha dikonfirmasi terkait adanya aliran transaksi keuangan pada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini.

“Sedangkan saksi Entus dikonfirmasi mengenai proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemkot Banjar,” kata Ali.

Pemeriksaan empat saksi itu digelar di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar, Kota Bandung.

Baca Juga:  Mengerikan, Mayjen Deddy Setia Bilang Begini Soal Keputusan Anak PKI Bisa Masuk TNI

Terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni wiraswasta/Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima Uu Kusnahendar.

“Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali,” kata Ali.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. (Red)

Tinggalkan Balasan