Pengamat Nilai RUU Minol Diperlukan Untuk Tekan Angka Kriminalitas

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pasundan (Unpas), Deden Ramdan menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) perlu diterapkan di Indonesia, guna mengurangi angka kriminalitas.

Terlebih, lanjut dia, kasus kriminal yang didasari oleh konsumsi minol hingga saat ini kerap terjadi di masyarakat. Dia mengakatakan, RUU tersebut diterbitkan berdasarkan banyaknya penyalahgunaan konsumsi miras di lingkungan masyarakat.

Baca Juga:  Kampung Nelayan di Bengkulu Akan Dijadikan Destinasi Wisata

Oleh karena itu, dia menilai, perlunya sebuah aturan yang mampu menurunkan kasus kriminal yang disebabkan oleh penyalahgunaan miras.

“Ini juga memicu tingginya kriminalitas di masyarakat akibat pengaruh dari miras, sehingga perlu untuk diatur,” kata Deden saat dihubungi, Sabtu (14/11/2020).

Wakil Rektor III Unpas itu menjelaskan, meskipun bertujuan baik, diperlukan turunan dari RUU tersebut, misalkan Perda bagi daerah tertentu agar tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat. Sebab, sambung dia, jika disamakan semuanya (Prohibisionis), akan berdampak bagi sektor lainnya seperti, sektor pariwisata.

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik di ULP Purwakarta Kota, Selasa 24 Mei 2022

Tak hanya itu, Deden mencontohkan di Kabupaten Pangandaran, para pelancing asing sering mengonsumsi miras saat berlibur.

Oleh karenanya, dia menganggap, penting untuk diterbitkan sebuah Perda yang mengatur pola serta wilayah mana yang diizinkan untuk mengkonsumsi minuman, sehingga daerah yang memikat wisatawan asing khususnya diberikan kelonggaran.

Baca Juga:  Dinyatakan Tak Laik Jalan, Belasan Truk Ditilang Polres Cianjur

“Saya pun berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan terbitnya RUU Minol ini. Karena ini merupakan sebuah peraturan yang baik mengingat dampak buruk yang diakibatkan oleh miras,” pungkasnya. (Rnu)