Ahmad Juwaini Sebut Pengelolaan Zakat dan Wakaf Bisa Digabung

JABARNEWS | BANDUNG – Wacana penggabungan pengeloaan zakat dan wakaf oleh Organisasi Pengelolaan Zakat (OPZ) mencuat. Pasalnya, hal tersebut dinilai bisa dilakukan dengan memperkuat pengelolaan dan pelayanan.

Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ahmad Juwaini mengatakan meski zakat dan wakaf berbeda dalam fungsinya, yakni wakaf itu untuk jangka panjang dalam artian investasi, sedangkan zakat itu untuk jangka pendek. Akan tetapi, keduanya bisa digabungkan dalam satu lembaga pengelolaan zakat.

Baca Juga:  Waspada, Pengedar Obat-obatan Terlarang Incar Pelajar Purwakarta

“Wakaf untuk jangka panjang dan zakat untuk jangka pendek, itu bisa dikelola. Kalau dipisahkan kasihan,” kata Ahmad dalam Forum CEO OPZ Forum Zakat (FOZ) di Ballroom Aryaduta Bandung, Kamis (26/11/2020).

Dia menjelaskan, penggabungan tersebut bisa dilakukan oleh organisasi manapun. Mengingat, lanjut Ahmad, pada dasarnya organisasi bertujuan untuk menghasilkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Di Muktamar NU, Said Aqil Siroj Ungkap 2 Wasiat Pusaka KH Hasyim Asy’ari

Ahmad mengungkapkan, dalam hal ini OPZ bisa dikatakan sebagai bagian dari organisasi publik yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan zakat, mulai dari proses penghimpunan penjagaan, pemeliharaan, sampai ke proses pendistribusiannya.

“Menurut saya penguatan pengelolaan fungsi zakat dan wakaf di sebuah organisasi bisa dikuatkan,” ucap manta Ketua Forum Zakat periode 2009-2012 ini.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Minta Pemerintah Pusat Atasi Perusakan Alam di Sepadan Sungai Cikao

Oleh karena itu, ucap Ahmad, pengelolaan zakat dan wakaf bisa digabung asalkan fungsi pengelolaan dan pelayanannya diperkuat.

“Banyak juga lembaga zakat yang mengelola wakaf. Zakat dan wakaf akan digabung,” tutupnya. (RNU)